Mohon tunggu...
Anita Mulia Arifiani
Anita Mulia Arifiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mulailah dengan Basmallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Islam

10 Mei 2023   13:30 Diperbarui: 10 Mei 2023   13:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata "kawin" yang berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan/ perkawinan merupakan suatu sunnatullah bagi semua makhluk Allah, untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. 

Secara etimologis perkawinan dalam bahasa Arab berarti nikah. Sedangkan nikah menurut Islam adalah nikah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya, tidak ada penghalang yang menghalangi keabsahannya, dari kedua belah pihak tidak ada unsur penipuan, serta niat kedua mempelai sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Kata pernikahan di dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah yaitu An-nikah dan Az-ziwaj, az-zawaj, yang memiliki arti berkumpul atau menindas dan saling memasukkan . kata nikah terdapat dalam QS. An-Nisa'(4) ayat 1, Allah berfirman,

...  يٰآَيُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوارَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاخَلَقَ مِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّ مِنْهُمَارِجَالًاكَثِيْرًاوَّنِسَآءً 

 

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan diri yang satu (Adam), dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak  ..."

Ayat di atas telah dijelaskan bahwa kita harus bertakwa kepada Tuhan yaitu Allah yang telah menciptakan manusia. Dan Allah pun tidak lupa untuk menciptakan pasangannya, hal ini sesuai dengan kata "zaujaha" yang artinya pasangan. dan dari keduanya pasangan Adam dan Hawa, Allah memperkembangbiakkan menjadi beberapa keturunan dari jenis laki-laki dan perempuan yang banyak kemudian berpasang-pasangan sehingga berkembang menjadi beberapa suku bangsa yang berlainan kulit dan bahasa. Jadi, Allah telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan. Terkait jodoh sudah dituliskan di Lauh Mahfudz oleh Allah.

Pernikahan dalam Islam tidaklah waton/ asal nikah saja, menikah juga ada hukumnya dengan tergantung dari keadaan dan niat si calon pengantin. Hukum pernikahan itu bisa jadi wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Nikah dikatakan wajib hukumnya karena seseorang takut berzina. Kedua, nikah dikatakan sunnah jika seseorang hanya ingin menjalankan sunnah nabi saw, ketiga yaitu haram hukumnya menikah, jika menikah dengan yang mahram, maka itu akan menjadi haram. Selain itu, nikah setelah cerai 3x (talak ba'in) itu haram, talak ba'in ini adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. 

Jika ingin menikahinya istri bekas itu harus menikah dengan laki-laki lain secara sah agama dan negara. Dengan ini, si mantan suami diperbolehkan jika ingin rujuk kembali.  Nikah setelah li'an (saling melaknat, menuduh istri selingkuh). Allah melaknat jika dia berdusta. Keempat, pernikahan makruh, artinya pernikahan yang dipaksa/ terpaksa untuk nikah. Selanjutnya hukum nikah mubah, mubah disini seperti pernikahan orang yang ingin berpoligami. (Basalamah, Uts. Khalid. "Nikah itu Wajib, Sunnah, Haram, makruh & mubah jika.." Youtube, diunggah oleh Sunnah Aja, 2021)

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak agama yang dianut oleh penduduknya. Perbedaan agama ini menimbulkan hubungan sosial antarindividu, dengan bermacam-macam agama. Hubungan sosial ini yang akan berujung pada pernikahan beda agama.

Perkawinan beda Agama adalah pernikahan antar pemeluk agama atau memiliki keyakinan yang berbeda. Namun mereka tetap memeluk agama masing-masing. Karena di Indonesia memiliki masyarakat yang pluralistic dalam beragama. Yang terdiri dari agama Samawi maupun agama ardhi. Agama samawi maksudnya adalah agama yang dipercaya oleh para pengikutnya dibangun berdasarkan wahyu Allah. Contohnya agama Islam, Kristen, dan Yahudi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun