Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Prof Dr Apollo_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Haven? Check It Out

9 Juni 2022   21:27 Diperbarui: 9 Juni 2022   21:42 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin kita sudah sering mendengar istilah "tax heaven"

Apa sih tax haven itu sendiri?

Tax haven adalah suatu istilah yang mendeskripsikan suatu negara yang menjadi tempat dimana Wajib Pajak berlindung dengan tujuan untuk menghindari beban pajak yang dibebankan kepadanya dan bahkan menghindar untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya atau sering juga disebut surge bagi sekelompok  pengemplang pajak

Tapi sampai saat ini belum ada defenisi yang pasti mengenai tax haven ini sendiri

Namun, secara umum tax haven dapat diartikan sebagai suatu negara atau suatu wilayah yang dimana negara tersebut mengenakan tariff pajak yang rendah bahkan bisa sampai 0% atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan negara ini juga memberikan jaminan kerahasiaan atas asset atau harta yang disimpannya.

Ada beberapa kriteria untuk mengelompokkan bahwa suatu negara atau suatu wilayah tergolong tax haven yaitu sebagai berikut :

  1. Negara tersebut menerapkan tariff pajak yang sangat rendah atau bahkan 0%
  2. Tidak terdapatnya pertukaran informasi
  3. Tidak adanya transparansi atau keterbukaan dalam pemungutan pajak
  4. Tidak adanya syarat-syarat aktivitas/transaksi substansial bagi suatu perusahaan

Tax heaven juga sering juga disebut dengan julujan Suaka Pajak yang berarti menggambarkan suatu negara dimana wajib pajak baik orang pribadi maupun badan bersembunyi supaya menghindar dari pajak.

Untuk kita ketahui, tindakan ini merupakan tindakan yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dari penerimaan pajak

Contoh :

Perusahaan Makmur Jaya merupakan wajib pajak disuatu negara diwajibkan membayarkan pajak dengan tariff 15% pertahun. Namun negara tax haven atau Suaka pajak memberikan tariff yang jauh lebih rendah yaitu 2% per tahun. Alhasil praktik penghindaran pajak pun akan terjadi. Perusahaan Makmur Jaya akan berinisiatif mendirikan perusahaan cangkang di negara tax haven dan mengalirkan likuiditasnya di negara tersebut.

Darisana bisa kita lihat bahwa, potensi penerimaan pajak dari negara yang menjadi basis pajak perusahaan Makmur Jaya akan berkurang. Sebaliknya, tax haven akan sangat diuntungkan dengan berdirinya perusahaan cangkang dan selain itu terdongkraknya arus modal dan juga barang konsumsi di negara tersebut.

Kepulauan Cayman atau Cayman Island salah satu surga pajak yang paling terkenal didunia, dimana di negara ini perusahaan atau badan tidak dikenakan pajak sama sekali, dan juga tidak mengenakan pajak secara langsung ke penduduk, pada penghasilan yang diperoleh juga tidak dikenakan pajak, pajak capital gain, pajak property, dan tidak terdapat pajak pemotongan.

Negara ini memperoleh pendapatan melalui biaya yaitu biaya-biaya yang berkaitan dengan izin tinggal, izin kerja di negara tersebut, bea masuk dan juga transaksi keuangan. Negara ini hanya mengenakan pajak bea pada sebagian besar barang yang diimpor ke Pulau Cayman dengan tariff 22% sampai dengan 27%.

Negara Swiss juga menjadi pilihan surga pajak dikarenakan pajak yang dikenakan kepada perusahaan asing dan orang pribadi asing. Dimana pemerintah nasional menawarkan keringan pajak yang cukup signifikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki 10% kepemilikan saham perusahaan lain.

Negara Hongkong juga salah satu surga pajak yang terkemuka di dunia, karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang melindungi asset dan harta penduduk dan juga perusahaan-perusahaan asing. Di Negara tersebut penduduk yang memperoleh penghasilan hanya membayar pajak antara tariff 2% dan tariff 17% disesuaikan dengan gaji, sementara penduduk yang mendapatkan penghasilannya diluar batas pulau sama sekali tidak dikenakan yang namanya pajak penghasilan.

Singapur juga turut menjadi surge pajak bagi para investor dikarenakan memiliki pajak dengan tariff yang rendah dan adanya insentif-insentif lain yang tidak terlalu membebankan investor.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Mengapa Indonesia tidak menjadi negara tax haven?

Indonesia sendiri memerangi aktivitas tersebut. Bahkan menteri keuangan Sri Mulyani pernah mengemukakan bahwa tidak akan ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Oleh sebab itu, negara Indonesia sudah join dengan berbagai asosiasi internasional dengan tujuan meningkatkan transparansi perpajakan.

Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota G-20 yang menolak keras praktik penghindaran pajak dan menginginkan transparansi data pajak agar tidak dicap rezim rahasia atau sering disebut dengan istilah secrecy. Kesiapan infrastruktur dan juga pengawasan yang ketat serta akuntabilitas juga sangat diperlukan  dimana harus ada konektivitas surga pajak atau suaka pajak dengan sector rill.

Negara-negara yang telah dirugikan oleh kebijakan pajak negara tax haven telah sepakat untuk bersama-sama membuka data perpajakannya. Dibuat sharing termasuk informasi yang ada dan juga aturan yang ada didalamnya. Oleh karena itu pemerintah Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam organisasi BEPS, sebuah negara-negara anggota organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan atau (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). BEPS adalah bentuk penyikapan Indonesia dan negara-negara didunia untuk menghindari dari pajak yang berupaya mencari manfaat dari negara-negara atau wilayah yang memiliki penawaran pajak rendah atau tax haven countries. 

Negara-negara anggota G20 juga sepakat dalam membangun informasi-informasi dan koordinasi aturan. Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki perjanjian pajak atau tax treaty, khususnya bagi tax haven countries. Langkah tersebut dilakukan karena mengingat negara Indonesia tidak lepas dari praktik BEPS karena perusahaan-perusahaan multinasional yang masih sering melakukan transfer pricing yang masih banyak terdapat di Indonesia.

Referensi :

https://www.finpedia.id/info-keuangan/bisnis/negeri-surga-pajak-dunia

https://www.pajakonline.com/cara-kerja-negara-surga-pajak/

https://atpetsi.or.id/apa-itu-tax-haven

https://nasional.kontan.co.id/news/jika-bikin-tax-haven-ri-bisa-dikecam-g20

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun