Rasio pajak Indonesia cenderung merosot sejak beberapa tahun terakhir, pada tahun 2020 kembali ke satu digit karena dilanda pandaemi covid-19 dan menjadi sorotan para lembaga ekonomi dan keuangan internasional salah satunya adalah organisasi  OECD dalam hal Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.Â
Padahal jika dilihat dari jumlah masyarakatnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi tinggi di dunia, tapi mirisnya rasio pajaknya sangatlah buruk dibawah angka standar internasional yang berkisaran 15-16%. Pada tahun 2018 sesuai dengan catatan dari OECD, rasio pajak di Indonesia hanya 11,9% dari PDB (Produk Domestik Bruto),Â
pencapaian tersebut sangat dibawah rata-rata negara yang tergabung dengan organisasi OECD dimana rasio pajak negara-negara tersebut mencapai 34,3%. Sungguh jauh perbedaannya. Bahkan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya di Tokelau rasio pajaknya mencapai 14,2% dan Vanuta dengan rasio pajak mencapai 17,1%.
Walau sebenarnya lembaga OECD bisa memaklumi rasio pajak Indonesia karena merupakan negara yang sedang berkembang yang memang biasanya negara berkembang rasio pajaknya lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio pajak negara maju, namun Indonesia tetap menjadi negara dengan rasio pajak terendah diantara jajaran dari sesame negara-negara berkembang lainnya.
Ini yang menjadi pertanyaan besar, mengapa???
Ada beberapa hal yang menyebabkan rasio pajak di Indonesia buruk, yaitu kepatuhan pajak masyarakat yang sangat buruk, insentif atau pengurangan tariff pajak yang diberikan oleh pemerintah terlalu luas atau terlalu besar persentasenya, sehingga penerimaan pendapatan dari pajak di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, bahkan belum pernah mencatatkan sejarah pencapain target pajak,Â
penghindaran pajak yang masih marak yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dan juga basis pemajakan di Indonesia yang masih rendah. Banyak wajib pajak yang belum taat dalam membayar pajak karena disebabkan minimnya informasi wajib pajak mengenai apa sebenarnya manfaat dari pajak yang dibayarkan tersebut.Â
Manfaat dari pajak bagi negara itu sendiri yaitu : Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran untuk pengairan pada pertanian, pengeluaran untuk objek rekreasi, pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara, dana pemilu, pengembangan alat transportasi dan masih banyak lagi.Â
Pemerintah seharusnya membuat peraturan pajak dengan mencantumkan manfaat dari peraturan tersebut, karena masyarakat juga ingin tahu manfaat dari apa yang mereka bayarkan. Â
Penutup :