Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9_Prof. Dr. Apollo_Ada Nggak Sih Hukum Pajak Cryptocurrency di Indonesia? Check It Out...

29 April 2022   19:21 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:04 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

K9_Ada ga sih Hukum Pajak Cryptocurrency di Indonesia??? Check It Out 

Cryptocurrency yaitu suatu mata uang digital yang bisa kita pergunakan sebagai alat transaksi di dunia maya. Meskipun tidak bisa kita lihat dalam bentuk fisik, namun mata uang ini  mempunyai nilai yang cukup tinggi, sehingga sering dijadikan alat jual beli oleh para investor karena juga sudah legal di Indonesia yang salah satu platformnya adalah indodax. Tidak ada tanggung jawab manajemen control dan pengawasan terpusat untuk mata uang yang satu ini, Walau seperti itu, mata uang ini bisa diandalkan dan berfungsi juga sebagai mata uang standar.

Dalam pengoperasian cryptocurrency ini terdapat banyak kekurangan hukumnya dalam defenisi dan pengoperasinnya, baik itu ditingkat nasional maupun internasional. Kurangnya peraturan hokum untuk Cryptocurrency ini memberi para investor kebebasan atau area dalam mempertahankan keberadaannya secara mandiri dan mencipkan persepsi bahwa investor adalah struktur otonomom yang mandiri dari pengaturan hokum termasuk hokum perpajakan. Tetapi lagi dan lagi persepsi tersebut bersifat sementara karena baik organisasi internasional maupun lembaga-lembaga nasional yang mempunyai otoritas dalam hal ini akan terus mencari pengaturan hokum untuk mengatur struktur-struktur ini.

Ada beberapa ketidakpastian dalam banyak aspek mata uang virtual yang booming saat ini dimana dibeberapa negara bersifat legal namun di beberapa negara lain bersifat illegal. Beberapa negara sudah mempersiapkan infrastruktur hokum dan teknologi mutakhir yang diperlukan dalam pengoperasian cryptocurrency dan teknologinya diberbagai negara masih dalam proses mencari yang salah satunya adalah Indonesia.

Setelah sekian lama nasi perpajakan asset kripto di Indonesia menggantung dan aturan pengenaan PPN dan PPh berlaku mulai 1 Mei 2022 yaitu pada PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Saya pribadi sangat mengapresiasi kepada pemerintah dengan langkah ini dan ini adalah langkah kemajuan  yang sangat signifikan bisa mengikuti negara-negara lain dalam hal pemajakan transaksi digital mata uang virtual. Para investor kripto di Indonesia juga menantikan peraturan ini yaitu kepastian hukum dan kepastian perpajakan di Indonesia. Dengan keluarnya peraturan ini, itu artinya bahwa pemerintah Indonesia sangat welcome terhadap asset kripto bukan seperti negara lain yang meng illegalkan asset kripto salah satunya negara China .

Kepemilikan asset kripto di Indonesia bersifat legal, namun dilakukan sebagai komoditas dan sangat dilarang menjadikannya sebagai alat pembayaran. Contohnya kita pergi nongkrong karna kita tidak punya uang cash, kita tidak dapat membayarnya dengan perhiasan atau barang lain.

Aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan yang merupakan objek PPN sejalan dengan UU HPP. PPN dikenakan dalam penyerahan asset kripto baik itu penjual jasa penyediaan jasa elektronik untuk transaksi jual beli asset kripto dan juga jasa verifikasi transaksi jual beli asset kripto tersebut.

Selain itu, PPN juga berlaku untuk penyerahan asset kripto oleh penjual didalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli asset kripto di dalam daerah pabean, serta pembelian barang dan jasa menggunakan asset kripto seperti NFT. Nantinya pajak akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elektronik (PMSE) termasuk penyedia jasa e-wallet. Selain PPN, penghasilan dari transaksi asset kripto juga akan dikenakan PPh (Pajak penghasilan).
Tarif PPN dan PPh Pasal 22 aset kripto :

  • 1% dari tarif PPN x nilai transaksi asset kripto (Apabila penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik asset kripto)
  • 2% dari tariff PPN x nilai transaksi asset kripto (Apabila penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik asset kripto)
  • PPh 0,1% x nilai transaksi asset kripto
  • PPh 0,2% x nilai transaksi asset kripto bagi penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik asset kripto.
  • Tarif PPN dan PPh berlaku di Crypto Vs Fiat dan Swap (Crypto vs Crypto) perhitungannya pajaknya akan kena dua kali

Missalnya :
Beli BTC dengan menggunakan Fiat dikenakan PPN

Tetapi jika kita beli BTC dengan menggunakan ETH maka akan dikenakan PPN dan PPh. Aturan pajak final PPN dan PPh ini jauh lebih kecil bila dibandingan dengan PPh 21 (progresif) yang cukup besar nilainya dan akan dihitung lagi ketika kita melaporkan SPT lumayan ribet perhitungannya. Selama asset kripto yang kita simpan tidak kita jual maka tidak akan dikenakan pajak. Proses pemungutan dan pembayarannya juga automatic dilakukan seluruhnya oleh Exchanger (PFAK) jadi bagi kita para investor tidak perlu lagi menghitung sendiri pajak transaksi kita di Crypto. Pada akhir periode kita akan diberikan report perpajakan oleh Exchanger. Jadi kita tinggal lampirkan saja nanti dipelaporan SPT tahunan.

Contoh perhitungan perdagangan kripto :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun