Meski sempat dipermasalahkah, Kejaksaan Agung sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN. Menilik begitu banyaknya dasar hukum BLBI, persoalan tersebut nyatanya tetap bisa dipermasalahkan kini.
Bhima menyitir ini, bahwa jika begitu adanya, surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) WP yang telah ikut TA ke depannya juga belum tentu aman 100%. Padahal selain WP sudah ikut TA dan mendeklarasikan hartanya, masih banyak WP yang belum melaporkan hartanya. Sama seperti pada kasus BLBI, banyak obligor yang malah buron. Namun, terkesan keduanya ini belum jadi prioritas pemerintah untuk diburu.
Akankah kebijakan Tax Amnesty Jokowi ini di-BLBI-kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H