Mohon tunggu...
ANITA DWIYANTI
ANITA DWIYANTI Mohon Tunggu... Guru - Universitas Indraprasta

ANITA, FADIA, RAKA, THARYSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pinjaman Online menurut Perspektif Islam

27 Desember 2021   00:35 Diperbarui: 27 Desember 2021   09:50 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Pinjaman Online atau biasa kita kenal dengan Pinjol adalah inovasi kredit berbasis daring atau online. Sebelum adanya sistem pinjaman online tersebut, banyak masyarakat yang biasanya ingin mengajukan pinjaman dengan mendatangi langsung kantor cabang lembaga penyedia jasa kredit, prosesnya pun biasanya melampirkan dokumen persyaratan melalui petugas kantor lembaga penyedia kredit. Namun seiring berkembangnya teknologi yang semakin pesat serta globalisasi dunia yang semakin maju, kini kita dapat mengajukan pinjaman dengan sangat mudah dan dapat dilakukan dirumah, limit kredit dapat cair ke rekening pribadi tanpa harus mengisi data dokumen dalam bentuk fisik. Saat kita mengajukan pinjaman kredit offline, kita harus melaporkan slip gaji dengan minimum pengahasilan yang ditentukan kepada pihak penyedia pinjaman. Hal ini tentu sangat memberatkan dan sangat menyulitkan jika kita tidak mempunyai jaminan tetapi sangat membutuhkan pinjaman finansial. Hal ini Sangat berbeda dengan pinjaman online yang lebih mudah dan praktis.

          Zaman sekarang ini pinjaman online sangat merajalela dan diminati oleh banyak kalangan masyarakat yang keadaannya sedang membutuhkan pinjaman uang, karena sistem pencairan Pinjol yang dinilai mudah dan sangat cepat. Namun saat ini atau belakangan ini banyak sekali informasi yang tidak mengenakan dengan orang-orang yang terjerat kasus pinjaman online ilegal. Biasanya orang-orang yang terkena kasus pinjaman online ilegal yang mereka gunakan awalnya tidak mengetahui bahwa pinjol yang meraka gunakan itu ilegal, karena pada saat awal peminjaman, oknum pinjol tersebut memberikan janji manis atau kata-kata yang membuat si peminjam tertarik untuk menggunakan pinjol ilegal ini. Tapi seiring berjalannya waktu, saat nasabah telat membayar tunggakan hutang mereka akan menagih dengan melakukan tindakan yang diskriminatif seperti memaksa kerasa nasabah serta memberikan cacian atau kata-kata tak pantas kepada nasabah sehingga nasabah merasa dirinya tersudutkan. Bahkan banyak kasus yang tak jarang kita ketahui, seperti pihak pinjaman online menghubungi orang-orang agar cepat melunasi tunggakan hutang yang mana orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan itu. Selain tindakan-tindakan diskriminatif dan kasar tersebut, pihak pinjaman online ilegal tak segan untuk terus menaikan bunga pinjaman si nasabah agar hutang yang semakin banyak dan membengkak sehingga si nasabah semakin kesulitan dan mengalami kerugian atas bunga atau riba tersebut. Fenomena pinjaman online inilah yang sangat amat meresahkan masyarakat, yang seharusnya membantu pihak yang membutuhkan pinjaman justru memberi tekanan kepada orang yang membutuhkan pinjaman tersebut.

         Pinjaman online dalam pandangan islam hukumnya diperbolehkan jika mencangkup beberapa hal yang diajarkan dalam islam. Dalam proses serah terima harus dilakukan secara legal-formal atau non-fisik yang dianggap telah terjadi baik secara hukum maupun antar personal tanpa ada paksaan pihak manapun. Ada beberapa syarat pinjaman online dibolehkan, yaitu sebagai berikut.

1.Pinjaman tidak menggunakan sistem Riba

Yaitu melebihkan jumlah bunga saat dilakukannya peminjaman sehingga bisa melebihi jumlah pinjaman saat pengembalian pinjaman. Riba ini dapat merugikan salah satu pihak, oleh karena itu dalam islam praktik riba diharamkan. Seperti yang termaktub dalam surat Ar-rum ayat 39 yang artinya :

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). "

2. Tidak memberatkan pihak orang yang berhutang 

Saat melakukan penagihan terhadap orang yang berhutang alangkah baiknya menagih dengan cara yang sopan dan tidak mengacu pada tindakan diskriminatif kepada pihak yang berhutang. Seperti yang terdapat dalam suatu hadist yang artinya : “Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak."

3. Bagi nasabah peminjam kepada Pinjol tidak menunda nunda pembayaran hutang sesuai ketentuannya

 Jika pemilik hutang sudah ada uang atau sudah mampu membayar lebih baik segera dilunaskan pinjamannya dan jangan menunda-nunda pembayaran tersebut seperti yang sudah tercantum dalam hadist yang artinya : 

"Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari).  

whatsapp-image-2021-12-26-at-22-46-11-61c925b09bdc403a16042b22.jpeg
whatsapp-image-2021-12-26-at-22-46-11-61c925b09bdc403a16042b22.jpeg
Bisa disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang islam perbolehkan dalam kegiatan pinjaman online, dengan memperhatikan hal-hal tersebut kita akan terhindar dari hukum pinjaman online yang salah menurut islam. Pada zaman sekarang banyak sekali pinjaman online yang ilegal, dimana pinjaman online tersebut menetapkan riba bagi para peminjam dalam jumlah yang cukup besar dan mengancam peminjam jika peminjam tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Jadilah masyarakat yang pintar dalam melakukan aktivitas daring sehingga kita terhindar dalam tipu daya pihak yang tidak bertanggung jawab dalam dunia daring.

Kelompok 2 : 

1. Anita Dwiyanti

 2. Padia Kamila

 3. Raka Febrian 

4. Tharysa Rizqika Putri

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun