Mohon tunggu...
ANITA DWIYANTI
ANITA DWIYANTI Mohon Tunggu... Guru - Universitas Indraprasta

ANITA, FADIA, RAKA, THARYSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pinjaman Online menurut Perspektif Islam

27 Desember 2021   00:35 Diperbarui: 27 Desember 2021   09:50 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

whatsapp-image-2021-12-26-at-22-46-11-61c925b09bdc403a16042b22.jpeg
whatsapp-image-2021-12-26-at-22-46-11-61c925b09bdc403a16042b22.jpeg
Bisa disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang islam perbolehkan dalam kegiatan pinjaman online, dengan memperhatikan hal-hal tersebut kita akan terhindar dari hukum pinjaman online yang salah menurut islam. Pada zaman sekarang banyak sekali pinjaman online yang ilegal, dimana pinjaman online tersebut menetapkan riba bagi para peminjam dalam jumlah yang cukup besar dan mengancam peminjam jika peminjam tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Jadilah masyarakat yang pintar dalam melakukan aktivitas daring sehingga kita terhindar dalam tipu daya pihak yang tidak bertanggung jawab dalam dunia daring.

Kelompok 2 : 

1. Anita Dwiyanti

 2. Padia Kamila

 3. Raka Febrian 

4. Tharysa Rizqika Putri

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun