Pada tanggal 9 Novemver 2024, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, PintarPajak mengadakan webinar bertema:
 "Manajemen Risiko dan Pelaporan SPT PPh Badan 2024".Â
Webinar ini dipandu oleh Levi Silalahi, seorang ahli perpajakan yang berpengalaman, dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha, akuntan, serta profesional di bidang perpajakan.
"Webinar ini menjelaskan mengenai pentingnya pemahaman yang mendalam tentang pajak badan, terutama di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang." Ujar levi.
Beliau juga menjelaskan bahwa pajak badan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, sehingga pemahaman yang baik tentang kewajiban ini sangat penting bagi setiap badan usaha.
Definisi Badan dan Subjek Pajak
"Definisi badan adalah sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang beroperasi baik untuk tujuan usaha maupun non-usaha. Dalam konteks perpajakan, badan ini mencakup berbagai bentuk organisasi, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya." Ujar Levi
 Hal ini penting untuk diketahui karena setiap jenis badan memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda.
Selanjutnya, subjek pajak badan yang dibedakan menjadi dua kategori:Â
1. DomestikÂ
Badan yang didirikan di Indonesia.
2. Luar NegeriÂ
Badan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.Â
"Menekankan bahwa badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT juga termasuk dalam kategori subjek pajak." Ujar levi
Objek Pajak dan Penghasilan
Mengenai objek pajak, termasuk penghasilan dari usaha yang berbasis syariah. Levi menjelaskan:
"Bahwa meskipun kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan usaha konvensional, penghasilannya tetap merupakan objek pajak."
 Selain itu, imbalan bunga dan surplus Bank Indonesia juga dijelaskan sebagai bagian dari objek pajak yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.
Beliau juga  menggaris bawahi pentingnya memahami biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak. Misalnya, kerugian dari penjualan aset yang tidak digunakan dalam usaha tidak dapat dibiayakan, yang dapat berdampak pada kewajiban pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.
Manajemen Risiko dalam Pelaporan Pajak
Salah satu fokus utamanya adalah manajemen risiko dalam pelaporan SPT PPh Badan. Levi menjelaskan:
"Bahwa pengelolaan risiko yang baik dapat membantu badan usaha dalam mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Ia memberikan tips praktis tentang bagaimana badan usaha dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko perpajakan, termasuk pentingnya dokumentasi yang baik dan pemahaman yang jelas tentang peraturan yang berlaku."Â
Dengan pengetahuan yang tepat dan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perpajakan, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H