Mohon tunggu...
Deis Mahadita
Deis Mahadita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Efektif dalam Manajemen Risiko dan Pelaporan SPT PPh Badan, Pemahaman Mendalam untuk Pelaku Usaha di 2024

20 November 2024   19:19 Diperbarui: 20 November 2024   19:39 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai objek pajak, termasuk penghasilan dari usaha yang berbasis syariah. Levi menjelaskan:

"Bahwa meskipun kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan usaha konvensional, penghasilannya tetap merupakan objek pajak."

 Selain itu, imbalan bunga dan surplus Bank Indonesia juga dijelaskan sebagai bagian dari objek pajak yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Beliau juga  menggaris bawahi pentingnya memahami biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak. Misalnya, kerugian dari penjualan aset yang tidak digunakan dalam usaha tidak dapat dibiayakan, yang dapat berdampak pada kewajiban pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.

Manajemen Risiko dalam Pelaporan Pajak

Salah satu fokus utamanya adalah manajemen risiko dalam pelaporan SPT PPh Badan. Levi menjelaskan:

"Bahwa pengelolaan risiko yang baik dapat membantu badan usaha dalam mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Ia memberikan tips praktis tentang bagaimana badan usaha dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko perpajakan, termasuk pentingnya dokumentasi yang baik dan pemahaman yang jelas tentang peraturan yang berlaku." 

Dengan pengetahuan yang tepat dan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perpajakan, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun