Mengenai objek pajak, termasuk penghasilan dari usaha yang berbasis syariah. Levi menjelaskan:
"Bahwa meskipun kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan usaha konvensional, penghasilannya tetap merupakan objek pajak."
 Selain itu, imbalan bunga dan surplus Bank Indonesia juga dijelaskan sebagai bagian dari objek pajak yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.
Beliau juga  menggaris bawahi pentingnya memahami biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak. Misalnya, kerugian dari penjualan aset yang tidak digunakan dalam usaha tidak dapat dibiayakan, yang dapat berdampak pada kewajiban pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.
Manajemen Risiko dalam Pelaporan Pajak
Salah satu fokus utamanya adalah manajemen risiko dalam pelaporan SPT PPh Badan. Levi menjelaskan:
"Bahwa pengelolaan risiko yang baik dapat membantu badan usaha dalam mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Ia memberikan tips praktis tentang bagaimana badan usaha dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko perpajakan, termasuk pentingnya dokumentasi yang baik dan pemahaman yang jelas tentang peraturan yang berlaku."Â
Dengan pengetahuan yang tepat dan pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perpajakan, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H