Mappettuada adalah adat perkawinan suku bugis dmna proses untuk mengumumkan kabar baik kedua belah pihak pasangan menentukan tanggal pernikahan, mahar yang di tentukan kepada pihak mempelai wanita,erang erang, pendaftaran nikah di KUA, busana/pakaian pengantin, dan juga menentukan saat mapparola.
Mappettuada juga didahului tahapan-tahapan seperti mammanu-manu.
Budaya uang pannai juga di kenal dan di budayakan di suku bugis sebagai penghargaaan kepada pihak mempelai wanita.
Makin tinggi uang pannai bila derajat wanita juga tinggi seperti wanita tersebut sekolah tinggi dan mempunyai pekerjaan yang baik.
Pandangan saya terhadap Mappettuada adalah salah satu adat bugis yang tidak tertinggalkan dalam acara pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H