Mohon tunggu...
Anita
Anita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangka Raya

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Rasio Aktivitas Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah LAZISMU 2018-2021

30 November 2023   11:33 Diperbarui: 30 November 2023   11:43 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Data awal

Rasio aktivitas adalah jenis metrik keuangan yang menunjukkan seberapa efisien perusahaan memanfaatkan aset di neracanya, untuk menghasilkan pendapatan dan uang tunai. Biasanya disebut sebagai rasio efisiensi , rasio aktivitas membantu analis mengukur cara perusahaan menangani manajemen inventaris , yang merupakan kunci kelancaran operasional dan kesehatan fiskal secara keseluruhan. Rasio aktivitas paling berguna ketika digunakan untuk membandingkan dua bisnis yang bersaing dalam industri yang sama untuk menentukan bagaimana perusahaan tertentu dibandingkan dengan perusahaan sejenis. Namun rasio aktivitas juga dapat digunakan untuk melacak kemajuan fiskal perusahaan selama beberapa periode pencatatan, untuk mendeteksi perubahan dari waktu ke waktu. Angka-angka tersebut dapat dipetakan untuk menyajikan gambaran masa depan mengenai kinerja prospektif suatu perusahaan. Rasio aktivitas adalah perbandingan antara elemen-elemen neraca atau laporan laba rugi yang mencerminkan sejauh mana sumber daya perusahaan digunakan secara efisien. Contoh rasio aktivitas meliputi rasio perputaran piutang, rasio perputaran persediaan, dan rasio perputaran aset total (2012)Brigham, E. F., & Houston, J. F).

Rasio aktivitas adalah ukuran keefisienan suatu perusahaan dalam menggunakan asetnya untuk menghasilkan penjualan atau pendapatan. Rasio ini memberikan gambaran tentang sejauh mana perusahaan mampu mengelola asetnya secara efisien dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Contoh rasio aktivitas melibatkan elemen-elemen seperti perputaran piutang, perputaran persediaan, dan perputaran aset total. Rasio aktivitas membantu analis keuangan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi kinerja operasional perusahaan (2019)Gitman, L. J., & Zutter, C. J. 2019).

Berikut grafik yang menunjukkan jumlah penerimaan dana zakat LAZISMU Indonesia tahun 2018 sampai dengan 2021.

Gambar 1. Grafik Jumlah Penerimaan Dana Zakat Indonesia Tahun 2018 sampai 2021.

Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa penerimaan dana zakat paling tinggi di tahun 2021 senilai Rp. 76,080 Miliar, sedangkan paling rendah di tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 27,738 Miliar. Pada grafik juga tergambar kondisi penerimaan dana zakat LAZISMU selama 4 tahun tersebut flukruatif. Perkembangan tertinggi terjadi di tahun 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 0,9 kali dibandingkan tahun 2018,2020, dan tahun 2021.

Aktivitas pada Lembaga LAZISMU diukur dari beberapa rasio. Adapun rasio aktivitas yang digunakan oleh penulis adalah (zakah allocation rasio, zakah allocation rasio non amil, dan infaq and shodaqa allocation rasio). Berikut rumus yang digunakan:

Dokpri
Dokpri

Penyajian data 

Berdasarkan rumus perhitungan rasio aktivitas yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut data-data yang dibutuhkan untuk melakukan analisis aktivitas Lembaga LAZISMU Indonesia tahun 2018 sampai dengan 2021.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Rasio Aktivitas 

Berdasarkan data-data yang dibutuhkan dan melalui perhitungan rasio aktivitas, maka diperoleh angka rasio sebagai berikut.

Dokpri
Dokpri

Berdasarkan diagram diatas, rasio aktivitas LAZISMU di tahun 2019 Sebesar 1,122 yang artinya terjadi kenaikan pada rasio aktivitas, tetapi terjadi penurunan juga di tahun 2019 sebesar 0,725. Namun pada rata-rata, rata-rata yang tertinggi di Zakah Allocation Rasio sebesar 0,984. Sedangkan Rata-rata yang terendah terdapat di Infaq and Shodaqa Allocation Ratio sebesar 0,871.

Kesimpulan

            Berdasarkan perhitungan rasio aktivitas pada data Zakah Allocation dan Infaq and Shodaqa Allocation Lazismu dari tahun 2018 hingga 2021, dapat disimpulkan beberapa hal:

Zakah Allocation Rasio:

Tercatat fluktuasi yang signifikan dari tahun 2018 hingga 2021, tetapi rata-rata rasio aktivitas Zakah Allocation cukup stabil sebesar 0,984.

Pada tahun 2019, terjadi peningkatan yang cukup tajam, mencapai 1,109, yang mengindikasikan efisiensi alokasi zakat yang lebih baik pada tahun tersebut.

Rasio di tahun 2021 menunjukkan penurunan signifikan, mencapai 0,885, yang mungkin perlu ditelusuri penyebabnya.

Zakah Allocation Rasio Non Amil:

Rasio aktivitas Zakah Allocation Rasio Non Amil menunjukkan fluktuasi yang cukup kecil dari tahun 2018 hingga 2021, dengan rata-rata sebesar 0,982.

Peningkatan kecil terjadi pada tahun 2019, yang mungkin mencerminkan efisiensi dalam alokasi zakat pada tahun tersebut.

Infaq and Shodaqa Allocation Rasio:

Rasio aktivitas Infaq and Shodaqa Allocation menunjukkan fluktuasi yang cukup besar dari tahun 2018 hingga 2021, dengan rata-rata sebesar 0,871.

Tercatat penurunan yang signifikan pada tahun 2019, mencapai 0,725, yang mungkin memerlukan penelitian lebih lanjut untuk memahami penyebabnya.

Pada tahun 2020, rasio tersebut meningkat kembali, tetapi tetap di bawah rata-rata.

Rata-rata Rasio Aktivitas:

Rata-rata rasio aktivitas untuk Zakah Allocation, Zakah Allocation Rasio Non Amil, dan Infaq and Shodaqa Allocation adalah 0,984, 0,982, dan 0,871, secara berturut-turut.

Meskipun terdapat fluktuasi, rata-rata tersebut menunjukkan tingkat aktivitas yang relatif baik selama periode empat tahun.

Secara umum, rasio aktivitas LAZISMU cenderung stabil, tetapi ada fluktuasi yang perlu diidentifikasi dan diinvestigasi lebih lanjut. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memahami penyebab fluktuasi dalam alokasi zakat dan infaq, serta untuk mengevaluasi keberlanjutan kebijakan alokasi dana. Dengan demikian, analisis rasio aktivitas dapat memberikan wawasan tentang efisiensi alokasi dana zakat dan infaq, serta memberikan landasan untuk perbaikan atau peningkatan strategi alokasi dana di masa mendatang.

Kesimpulan ini dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan lebih lanjut dan perencanaan strategis guna meningkatkan efisiensi dan dampak positif dari kegiatan LAZISMU dalam pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh.

Referensi

Brigham, E. F., & Houston, J. F. 2012. "Dasar-dasar Manajemen Keuangan.

Gitman, L. J., & Zutter, C. J. 2019. "Principles of Managerial Finance. Pearson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun