"Sebel banget gak sih bu, naek angkot tapi supir angkotnya ngerokok". Begitu curhatan salah satu teman kantor mengeluhkan perilaku pengemudi angkot yang ngerokok sambil mengemudi.
Apa daya ya, harus pasrah saja karena penumpang tidak bisa berbuat apa-apa. Kadang kala kita menegur orang yang merokok di sembarang tempat, eehh yang ngerokoknya malah marah. Amannya sih kalo naik kendaraan umum harus siap bawa masker dan memakainya selama di perjalanan.
Tidak hanya pengemudi angkot ya, mungkin saja saudara, pasangan kita atau teman kantor yang suka merokok di dalam kendaraan. Tidak hanya di mobil ternyata, jika saya amati ada juga pemotor yang suka mengendarai motor sambil merokok. Duh, duh, duh hebat ya, merokok sambil mengendarai motor.
Jadi tergelitik nih iseng-iseng cari regulasi yang mengatur terkait hal ini. Ternyata di Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 disebutkan sebagai berikut "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan : Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Memang sih tidak ada kata-kata larangan merokok, tapi merokok pun masuk kategori aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Bagaimana jika melanggar?
Jika melanggar pasal 106 ayat (1), maka dijelaskan dalam Pasal 283 sebagai berikut "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain Undang-undang, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dalam pasal 6 poin c bahwa "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Nah jelas ya bahwa ada regulasi yang mengatur tentang ketentuan mengemudi kendaraan bermotor dan ketika melanggar maka akan ada sanksinya.
Pernah melihat kasus pengendara kendaraan bermotor membuang puntung rokok dan abu rokok dari dalam mobil atau motor? Kebayang kan kalo puntung dan abu rokok mengenai pengendara lain atau mencelakai orang lain? Itu sebabnya dibuat aturan dan ada sanksinya karena memang merokok sambil berkendara menimbulkan eksternalitas negatif.
Kembali ke kasus supir angkot yang merokok. Saat ini angkot memiliki saingan yaitu angkutan online yang keberadaannya cukup berdampak pada penurunan  pendapatan supir angkot.  Bagaimana mengatasinya? Setahu saya sih Dinas Perhubungan selaku Dinas pengampunya sudah memberikan pembinaan kepada pengemudi angkot terkait dengan kenyamanan angkutan umum. Tapi masih ada saja angkot yang pengemudinya merokok.
Untuk supir-supir angkot yang tidak merokok, mungkin bisa menambah tulisan di dalam angkotnya dengan tulisan "ANGKOT BEBAS ROKOK" sehingga penumpang bisa memilih angkotnya. Semoga teman-teman di Dinas Perhubungan bisa terus melakukan pembinaan kepada para pengemudi angkot.
Untuk kasus merokok pada pengemudi kendaraan bermotor pribadi baik motor maupun mobil, saran saya sih ya seharusnya aparat berwenang bisa terus melakukan pembinaan. Tidak perlu ditilang dulu apalagi didenda atau dipidana. Minimal aparat berwenang bisa terus menggencarkan kampanye "Larangan Merokok di Dalam Kendaraan Bermotor" sampai masyarakat sudah terbiasa dan menjadi budaya baik di masyarakat. Semoga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI