Pasti sudah pernah dengar dong istilah "Game Changer". Belakangan istilah "Game Changer" banyak digunakan di pemerintahan. Sebenarnya apa sih "Game Changer" itu?
Merujuk pada chatGPT.com berikut ulasan tentang Game Changer :
Game changer adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang, ide, produk, atau peristiwa yang membawa perubahan besar dan signifikan dalam suatu situasi, industri, atau bidang tertentu. Sesuatu yang disebut sebagai "game changer" biasanya mengubah cara orang berpikir atau bertindak, menciptakan paradigma baru, atau memberikan dampak yang revolusioner.
Ciri-ciri game changer :
1. Inovatif : Membawa ide atau pendekatan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
2. Transformasional : Mampu mengubah aturan main atau kerangka kerja yang ada.
3. Relevansi Tinggi : Memiliki pengaruh besar pada banyak orang atau organisasi.
4. Efek Jangka Panjang : Dampaknya tidak hanya sesaat, tetapi memengaruhi masa depan.
Contoh penggunaan:
- Industri teknologi : Smartphone adalah game changer dalam cara orang berkomunikasi dan mengakses informasi.
- Bisnis : Model bisnis e-commerce seperti Amazon menjadi game changer dalam industri ritel.
- Olahraga : Strategi baru atau atlet berbakat yang mengubah cara permainan dilakukan sering dianggap sebagai game changer.
Dalam konteks pribadi, seseorang juga dapat menjadi game changer dalam organisasi atau komunitas mereka dengan memperkenalkan cara kerja yang lebih efektif atau menciptakan inovasi yang signifikan (ChatGPT.com, 2025).
Nah, terkait dengan uraian di atas, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 terdapat 20 (dua puluh) poin "Game Changers" atau disebut juga Upaya Transformatif Super Prioritas yang memerlukan perhatian khusus sebagai berikut :
Tiga Belas (13) Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changer) untuk Transformasi Indonesia :
5 Upaya transformatif Super Prioritas (Game Changers) dalam Transformasi Sosial :
- Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun prasekolah dan 12 tahun  pendidikan dasar dan pendidikan menengah) serta efektivitas pengalokasian  dan pemanfaatan anggaran wajib pendidikan.
- Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM berkualitas  termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan.
- Restrukturisasi kewenangan pengelolaan tenaga pendidikan dan kesehatan  seperti guru, tenaga medis, dan tenaga kesehatan.
- Investasi pelayanan kesehatan primer, penuntasan stunting, serta eliminasi  penyakit menular dan penyakit tropis terabaikan (terutama: tuberkulosis  dan kusta).
- Penuntasan kemiskinan dengan satu sistem Regsosek dan perlindungan  sosial adaptif terintegrasi.
6  Upaya transformatif Super Prioritas (Game Changers) dalam  Transformasi Ekonomi :
- Peningkatan anggaran IPTEKIN nasional menuju komersialisasi oleh  Industri.
- Industrialisasi : hilirisasi industri berbasis SDA unggulan, industri padat karya terampil, padat teknologi dan inovasi, serta berorientasi ekspor.
- Percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru dan  terbarukan secara berkelanjutan didukung jaringan listrik terintegrasi serta  transportasi hijau.
- Superplatform untuk percepatan transformasi digital dan produksi talenta  digital.
- Â Integrasi infrastruktur konektivitas dengan kawasan pertumbuhan ekonomi.
- Â Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
2 Upaya transformatif Super Prioritas (Game Changers) dalam Transformasi Tata Kelola :
-  Transformasi manajemen ASN (terutama sistem penggajian tunggal dan  pensiun), pemberantasan korupsi, dan pembentukan lembaga pengelola  tunggal regulasi.
- Â Penguatan tata kelola partai politik.
 Tujuh (7) Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) untuk Landasan  Transformasi :
 Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia
- Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan  Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
- Transformasi industri pertahanan menuju kemandirian melalui skema  inovatif untuk adopsi teknologi dan penguatan value chain industri nasional.
- Transformasi perencanaan dan fiskal: perencanaan dan pengendalian  pembangunan berbasis risiko; penerapan aturan fiskal adaptif; reformasi  APBN; serta transformasi perencanaan dan fiskal.
- Reformasi subsidi terutama energi terbarukan dan pupuk tepat sasaran.
 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
- Penguatan karakter dan jati diri bangsa.
- Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.
- Ketahanan energi dan air serta kemandirian menuju kedaulatan pangan dengan pendekatan terpadu FEW nexus (food, energy, water)
Game Changer ini ditetapkan agar sasaran visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dan pemilihannya pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang dan berdasarkan kajian-kajian. Nah, karena RPJPN ini harus dipedomani dalam penyusunan RPJP Daerah, maka Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga harus menetapkan Game Changer yang selaras dan mendukung Pemerintah Pusat. Tentunya Game Changer ini masih harus didetilkan sampai menjadi Rencana Aksi di daerah sehingga dapat diimplementasikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H