Mohon tunggu...
Anita Emmayanti
Anita Emmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Pemkab Bandung

Hobi memelihara tanaman dan sedang mencoba menulis berbagai hal terkait pekerjaan dan tanaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Presiden Melirik Desa Untuk "ASTA CITA" nya

25 Desember 2024   11:22 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:22 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menetapkan UU no 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, maka dalam waktu dekat akan ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

RPJMN merupakan rencana jangka menengah yang memuat Visi dan Misi Presiden-Wapres (Prabowo Subianto -- Gibran Rakabuming). Visi  yang diusung adalah "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang dijabarkan ke dalam 8 (delapan) misi atau yang populer dengan sebutan "ASTA CITA".

Ada hal yang menarik dari ASTA CITA dimana salah satu poinnya adalah ASTA CITA 6 "Membangun dari desa untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan". Jelas sekali bahwa desa akan menjadi salah satu tumpuan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan di Indonesia.

Beberapa isu dan tantangan yang ditemukan berdasarkan dokumen Rancangan RPJMN 2025-2029 terkait dengan Asta Cita 6 antara lain:

  • Pada Maret Tahun 2023, penduduk miskin di  perdesaan mencapai 14,16 juta atau 12,22 persen dari total penduduk desa (di atas kemiskinan nasional 9,36%)
  • Kemandirian fiskal desa yang masih rendah yaitu 2% dari total APBDes bersumber dari Pendapatan Asli Desa (berdasarkan desa yang melaporkan APBDes).
  • 10% Desa yang memiliki PADes, 90% nya berada di bawah angka Rp. 100 juta.
  • 93% sumber penghasilan utama dari sektor primer.
  • Nilai ekonomi sektor pertanian di perdesaan masih rendah dan diproyeksikan mengalami penurunan produksi hingga 25% akibat dampak perubahan iklim di 2045.

Adapun highlight intervensinya adalah :

  • Penguatan ekonomi lokal, ketahanan sosial dan pelestarian lingkungan Perdesaan dengan indikasi lokasi  seluruh desa sebanyak 75.625 desa di Indonesia; dengan lokasi prioritas : 5.780 desa di 10 Wilayah Metropolitan, 254 desa di 23 pengampu Kawasan Perdesaan Prioritas, 54 desa terdampak di IKN, dan desa-desa dengan potensi ekonomi lokal.
  • Tata Kelola dan Pemberdayaan Desa Adaptif dengan indikasi lokasi seluruh desa di Indonesia 75.625 desa

dengan sasaran utama  mewujudkan kemandirian perdesaan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan target % desa mandiri yang meningkat. 

Tentu bukan hal yang mudah tapi bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Berdasarkan praktik baik yang telah dilakukan pemerintah desa, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :

Pertumbuhan Ekonomi 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada hakekatnya, pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memeratakan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan melalui pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.

Dengan perkataan lain arah dari pembangunan ekonomi adalah mengusahakan agar pendapatan masyarakat naik, disertai dengan tingkat pemerataan yang sebaik mungkin.

Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan produksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian di suatu wilayah. Terkait dengan pertumbuhan ekonomi di desa maka yang dapat dilakukan oleh desa antara lain adalah :

  • Mendorong desa menjadi lebih produktif untuk memproduksi barang dan jasa. Contoh jika desa memiliki potensi di sektor pertanian, industri pengolahan dan UMKM maka produksi-produksinya harus dapat meningkat.
  • Produksi barang dan jasa harus dapat dijamin pemasarannya, maka carikan pasar untuk produk-produk tersebut.  Lebih baik jika desa bisa memasarkankan di desanya sendiri.
  • Jalankan ekonomi sirkular.
  • Optimalkan BUMDES yang ada. Jika memungkinkan BUMDES membantu pengolahan dan pemasaran produk yang dihasilkan desa.
  • Jalin kerjasama dengan desa sekitarnya untuk dapat memasarkan produk barang dan jasa yang dihasilkan. Jajaki juga untuk membentuk BUMDES bersama.
  • Terapkan Teknologi Tepat Guna dan inovasi untuk dapat meningkatkan produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dihasilkan desa. Contoh ada desa yang menerapkan inovasi "One family one product"
  • Optimalkan keberadaan sumber daya eksternal seperti Corporate Social Responsibility (CSR), Organisasi Kemasyaratan dan sumber daya lainnya.
  • Optimalkan aset desa yang dimiliki, misal tanah carik ditanami aneka komoditi tanaman pangan atau budidaya ternak, dibangun lapak-lapak, dibangun lapang futsal dan lain-lain.
  • Buat event-event di desa yang bisa mendatangkan orang dari luar desa dan membelanjakan uangnya di desa tersebut.
  • Manfaatkan sosial media untuk memasarkan keunggulan desa.

Kalimat sederhananya, desa harus produktif dan mengembangkan semua potensi lokalnya dari hulu sampai hilir sehingga semua nilai tambah bisa diciptakan dan dinikmati masyarakat desa.

Pemandangan di Gunung Upas Kec. Rancabali    (Sumber: dokumentasi pribadi)
Pemandangan di Gunung Upas Kec. Rancabali    (Sumber: dokumentasi pribadi)

Pemerataan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang terjadi di desa tentunya tidak boleh hanya dinikmati oleh sekelompok masyarakat. Namun harus terjadi pemerataan di semua kelompok masyarakat. Artinya tidak boleh terjadi ketimpangan yang besar antara masyarakat kaya dan miskin.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan :

  • Menciptakan lapangan kerja di desa dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
  • Memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
  • Memberi kemudahan akses kepasa masyarakat untuk dapat memperolah pendidikan, fasilitas kesehatan, permodalan dan layanan lainnya. Contoh pelayanan jemput bola dengan guru "home schooling", kunjungan tenaga medis, pemberdayaan Taman Bacaan Masyarakat sebagai pusat kegiatan masyarakat dan lain-lain.
  • Mengoptimalkan CSR  serta zakat, infak dan shodaqoh dari kelompok masyarakat mampu untuk dapat disalurkan kepada yang berhak.
  • Pemberdayaan koperasi dan keikutsertaan masyarakat untuk menjadi anggota dari koperasi tersebut.

Pengentasan Kemiskinan

Terkait pengentasan kemiskinan, beberapa hal dapat dilakukan desa :

  • Membangun basis data kemiskinan desa. Dapat juga menggunakan data yang berasal dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) karena RT dan RW merupakan lembaga yang sangat dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi warganya.
  • Melakukan pemilahan kelompok yang mutlak memerlukan perlindungan sosial dan masyarakat yang masih bisa diberi program pemberdayaan ekonomi.
  • Mengoptimalkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di desa.
  • Kerjasama dengan CSR, pendamping desa, LSM/organisasi Kemasyaratan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat .
  • Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan program pengentasan kemiskinan desa.

Dengan upaya-upaya tersebut didukung oleh aparat desa yang bersemangat melayani dan kompeten, semoga peningkatan kesejahteraan desa dapat terjadi. Tentu semua hal di atas tidak dilakukan sendiri oleh desa, tetapi dengan membangun sinergi bersama pemerintah di atasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun