Mohon tunggu...
Anisyaul Fitria
Anisyaul Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Airlangga

Teknologi Sains Data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menilik Keunggulan Sistem Pemilihan Umum Proporsional Tertutup

9 Mei 2023   17:12 Diperbarui: 9 Mei 2023   17:18 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. 

Pemilu merupakan metode konkret pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Pemilihan Umum merupakan langkah awal dari keseluruhan sistem yang ada dalam Negara demokratis. Pemilu merupakan suatu momentum dimana rakyat dapat secara konkret memakai hak pilihnya untuk mendaulat calon pemimpin atau wakil rakyatnya. Dengan kata lain, pemilu dapat juga didefinisikan sebagai gelanggang pertarungan gagasan calon pemimpin untuk dapat menawarkan idenya pada konstituen.

Penerapan Pemilu di Indonesia dalam prosesnya terdapat dua cara  yang  berbeda,  yaitu;  Pemilihan  Umum  dengan  sistem  Proprosional  Tertutup (1955-1999),  Pemilihan  Umum  dengan  sistem  Proprosional  Terbuka  (2004-sekarang). 

Dalam penerapan sistem proporsional terbuka, anggota partai akan mendaftarkan dirinya ke partai untuk maju dalam bakal calon kemudian dalam pemilihan nantinya pemilih akan memilih nama-nama  calon  berdasarkan  partainya. 

Sedangkan dalam penerapan Proporsional  Tertutup,  pemilih  hanya dapat  memilih  partai  pada  saat  pemilu,  setelah partai mendapat perolehan suara kemudian partai  tersebut dapat  menentukan  anggota atau kader  mereka  yang  akan  dikirim untuk menjadi perwakilan  ke parlemen  sesuai  dengan perolehan  jumlah  kursi  yang  dimenangkan  oleh  setiap  partai.

Meskipun di Indonesia pernah melaksanakan sistem pemilu proporsional tertutup terdapat banyak narasi kontra terhadap pelaksanaannya. Meskipun begitu, terdapat berbagai keunggulan apabila sistem proporsional tertutup dilaksanakan dengan proses yang tertib. Keunggulan dari sistem Pemilu proporsional tertutup adalah sebagai berikut

  • Meminimalisir Polarisasi Antar Calon

Proporsional tertutup dapat meminimalisir adanya polarisasi yang terlalu tinggi antar calon, karena proses ini lebih menekankan peran partai politik yang notabene melibatkan banyak individu dalam partai.

  • Menekan biaya kampanye

Pertarungan  yang  begitu  sengit  antar  calon  legislatif  secara  internal  maupun eksternal partai, mengharuskan calon legislatif melakukan kampanye besar-besaran untuk menggaet suara sebanyak-banyaknya untuk masuk ke dalam parlemen. 

Dalam proporsional tertutup juga mengurangi penyaringan ganda yang ada pada sistem proporsional terbuka yang meliputi : Penyaringan pertama adalah  jumlah  kursi  yang  didapatkan  oleh  partainya  yang  akan  menjadi  peluang jumlah  calon  legislatif  yang  akan  masuk  ke  parlemen,  penyaringan  kedua  dengan jumlah kursi yang diperoleh yang akan terpilih adalah calon legislatif dengan jumlah suara tertinggi secara urutan jumlah kursi. 

Jika dalam proporsional tertutup hanya menghitung perolehan suara partai politik dan menyerahkan hak preogatif kepada partai politik sesuai sistem di internalnya masing-masing untuk memilih kader-kadernya. Dengan catatan disini partai politik harus memiliki standarisasi pengkaderan sebagai jaminan kualitas kader.

  • Mengurangi Kemungkinan Terjadinya Politik Uang

Politik uang merupakan hal yang kerap terjadi pada pemilu. Namun dengan digelarnya sistem proporsional tertutup hal itu akan menekan adanya politik uang dikarenakan tidak ada individu calon yang benar-benar mengharuskan calon tersebut mengamankan suaranya. Dengan begitu anggaran kampanye akan dialihkan secara tersentral pada kas partai politik yang bersifat kolektif untuk perolehan suara partai politik itu sendiri.

 

 

REFERENSI:

  • Aji, O. S. L. W. (2016). Optimalisasi Tata Cara Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
  • Hamdani, K., & Kia, A. N. A. R. (2023). MENAKAR KONSTRUKSI PROPORSIONAL TERTUTUP DAN KEBIJAKAN AFIRMATIF PEREMPUAN DI PARLEMEN. Jurnal Nomokrasi, 1(1), 22-40.
  • Katili, Y., & Latuda, F. (2022). SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM ANALISIS PEMILU 2024. Jurnal Analisis Sosial Politik, 1(2), 172-182.
  • Muhtadi, B. (2019). Politik uang dan new normal dalam pemilu paska-orde baru. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 55-74.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun