Politik uang merupakan hal yang kerap terjadi pada pemilu. Namun dengan digelarnya sistem proporsional tertutup hal itu akan menekan adanya politik uang dikarenakan tidak ada individu calon yang benar-benar mengharuskan calon tersebut mengamankan suaranya. Dengan begitu anggaran kampanye akan dialihkan secara tersentral pada kas partai politik yang bersifat kolektif untuk perolehan suara partai politik itu sendiri.
Â
Â
REFERENSI:
- Aji, O. S. L. W. (2016). Optimalisasi Tata Cara Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
- Hamdani, K., & Kia, A. N. A. R. (2023). MENAKAR KONSTRUKSI PROPORSIONAL TERTUTUP DAN KEBIJAKAN AFIRMATIF PEREMPUAN DI PARLEMEN. Jurnal Nomokrasi, 1(1), 22-40.
- Katili, Y., & Latuda, F. (2022). SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM ANALISIS PEMILU 2024. Jurnal Analisis Sosial Politik, 1(2), 172-182.
- Muhtadi, B. (2019). Politik uang dan new normal dalam pemilu paska-orde baru. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 55-74.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!