Mohon tunggu...
Anisya Manoban
Anisya Manoban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan swasta

Hobi saya berenang menyanyi serta tak lupa menyayangi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Nilai-Nilai Islam

30 Desember 2024   22:12 Diperbarui: 30 Desember 2024   22:12 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Dalam penelitian mengenai peran strategis lembaga pendidikan berbasis Islam di Indonesia, disimpulkan bahwa lembaga pendidikan Islam perlu terus melakukan perbaikan dan inovasi. Program pendidikan Islam harus lebih fokus pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan keterampilan dengan memanfaatkan teknologi. Lembaga pendidikan Islam harus mengembangkan program studi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, mencakup kompetensi spiritual, ilmiah, keterampilan, dan sosial-kultural (Efendi, 2008).

            Manajemen adalah sebuah proses atau kerangka kerja yang melibatkan pengarahan sekelompok orang menuju tujuan organisasi yang jelas. Kegiatan ini dikenal sebagai "pengelolaan," dan orang yang melakukannya disebut "pengelola." Manajemen juga dianggap sebagai ilmu pengetahuan atau seni, di mana seni manajemen adalah kemampuan yang diperoleh dari pengalaman dan pelajaran, serta kemampuan menerapkan pengetahuan manajemen.

            Meskipun awalnya manajemen lebih sering digunakan dalam dunia bisnis dan perusahaan, pentingnya manajemen dalam pendidikan menyebabkan istilah ini diadaptasi menjadi manajemen pendidikan. Manajemen pendidikan adalah proses atau kegiatan pengelolaan kerja sama sekelompok orang dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan dengan efektif dan efisien.

            Manajemen memiliki peran yang sangat penting dan mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dengan adanya manajemen, manusia dapat mengenali kelebihan dan kekurangannya. Dalam konteks pendidikan Islam, manajemen juga sangat krusial untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan Islam harus dikelola dengan baik dan terarah.

            Menurut Oemar Hamalik, mutu dapat ditinjau dari sisi normatif dan deskriptif. Secara normatif, mutu ditentukan oleh kriteria intrinsik dan ekstrinsik. Berdasarkan kriteria intrinsik, mutu pendidikan adalah produk pendidikan yang menghasilkan manusia sesuai standar ideal. Berdasarkan kriteria ekstrinsik, pendidikan berfungsi sebagai instrumen untuk melatih tenaga kerja yang terampil. Secara deskriptif, mutu ditentukan oleh hasil tes prestasi belajar. Dzaujak Ahmad mengaitkan mutu pendidikan dengan kemampuan sekolah dalam mengelola komponen-komponen yang relevan secara operasional dan efisien, sehingga memberikan nilai tambah sesuai norma atau standar yang berlaku.

            Manajemen pendidikan Islam adalah proses pengelolaan lembaga pendidikan Islam yang melibatkan sumber daya manusia, baik muslim maupun non-muslim, untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien (Al-Ikhlas et al., 2023). Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan Islam (MMTPI) merupakan pendekatan sistematis untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam secara keseluruhan. Pendekatan ini melibatkan semua komponen lembaga pendidikan Islam, termasuk pimpinan, guru, staf, siswa, dan orang tua, untuk bekerja sama secara aktif dalam mencapai perbaikan yang berkelanjutan.

            Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia agar dapat setara atau bahkan melampaui kualitas pendidikan di negara lain. Strategi yang diusung oleh UU Sisdiknas ini mencakup beberapa hal:

            Pendidikan Komprehensif: Undang-undang ini mencakup pendidikan formal seperti MI, MTs, MA, dan MAK serta pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah, Pesantren, pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur'an, dan Diniyah Takmiliyah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan agama agar setara dengan pendidikan umum dalam hal pendanaan, sarana prasarana, dan pembinaan.

            Standar Nasional Pendidikan: Bab IX, Pasal 35 mengatur adanya standar nasional untuk peserta didik yang mencakup isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, biaya, dan pendidikan yang harus ditingkatkan secara terencana dan berkala. Implementasi dari ketentuan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

            Penjaminan Mutu: Pasal 91 dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengatur penjaminan mutu pendidikan untuk semua satuan pendidikan formal dan non-formal. Penjaminan mutu ini dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.

            Bab XVII, Bagian Ketiga, Pasal 61 UU Sisdiknas dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen menegaskan pentingnya meningkatkan mutu guru dan dosen agar mereka menjadi profesional. Profesionalisme ini melibatkan kompetensi akademik, profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. Dengan sertifikasi ini, diharapkan para guru dan dosen dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun