Mohon tunggu...
aniswaaa
aniswaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN WALISONGO SEMARANG

nothing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di SMK NU 01 Kendal oleh Penyuluh Agama KUA dan Mahasiswa PPP UIN Walisongo Semarang

27 September 2024   21:15 Diperbarui: 27 September 2024   21:21 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Pada Rabu, 25 September 2024, di SMK NU Kendal, Kecamatan Kendal, telah diadakan kegiatan penyuluhan tentang pernikahan dini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Penyuluh Agama dari KUA Kendal bekerja sama dengan mahasiswa Praktik Pengalaman Profesi (PPP) dari Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) UIN Walisongo Semarang. Penyuluhan dimulai pukul 08.00 WIB dan menyasar siswa-siswi berusia 15-18 tahun.Fenomena pernikahan dini yang marak di Kabupaten Kendal menjadi alasan utama tema ini diangkat. Penyuluh Agama KUA Kendal berfokus pada memberikan bimbingan kepada siswa-siswi agar lebih waspada terhadap dampak negatif pernikahan dini. Materi yang disampaikan mencakup penyebab dan konsekuensi dari pernikahan dini, yang dirancang agar mudah dipahami oleh para peserta.

Materi yang disampaikan berhasil menarik minat siswa-siswi SMK NU Kendal dan mendorong mereka untuk lebih berhati-hati dalam bergaul. Bimbingan ini dianggap sangat penting dalam upaya mencegah pernikahan dini, dengan memberikan pemahaman akan langkah-langkah preventif serta membangun prinsip hidup yang kuat. Peserta terlihat antusias dan aktif berdiskusi, menciptakan suasana belajar yang interaktif dan penuh dengan pertukaran cerita.

Penulis: Sheilla Septiyani  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun