Mohon tunggu...
Anis Syifa
Anis Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Munsyidah~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Antara Maqashid Al-Qur'an dan Maqashid Syari'ah

17 Oktober 2022   15:24 Diperbarui: 17 Oktober 2022   23:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Kajian maqasid al-Qur'an menjadi diskursus kajian serius di kalangan para ulama. Ibnu Asyur mengatakan bahwa maqasid al-Qur'an adalah memperbaiki individu manusia (Islah al-Fardiyyah), memperbaiki masyarakat (Islah al-Ijtimaiyyah) dan memperbaiki alam semesta (Islah al-Islamiyyah).[6] 

 

            Sementara konsep maqasid syariah telah dimulai sejak masa al-Juwaini dan Imam al-Ghazali yang disusun secara sistematis oleh Imam al-Syatibi dalam kitabnya al- Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam. Pembahasan mengenai maqasid syari'ah secara khusus dibahas di juz 2, dalam pembahasannya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba baik di dunia maupun akhirat. Kemaslahatan inilah yang selanjutnya menjadi maqasid syari'ah dalam pandangan al-syatibi.[7] Penetapan syariat secara keseluruhan (jumlatan) maupun rinci (tafshilan) disandarkan kepada illat atau motif penetapan hukum yaitu mewujudkan kemaslahatan hamba.[8]

 

            Ditinjau dari maqasid al-Syar'I (tujuan tuhan), maqasid syariah mengandung beberapa aspek yaitu tujuan awal dari Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan syariah yaitu untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, penetapan syariah sebagai suatu hal yang harus dipahami, penetapan syariah sebagai hukum taklifi harus dilaksanakan, dan penetapan syariah untuk membawa manusia ke bawah lindungan hukum (melindungi manusia dari mengikuti hawa nafsu).[9] Adapun inti dari konsep maqasid syariah yaitu untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudharat.

 

            Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai perbedaan maqasid al-Qur'an dan maqasid syariah. Abdul Karim al-Hamid mengemukakan perbedaan yang kontras antara keduanya yaitu jika maqasid al-Qur'an adalah pokok-pokok maqasid (Usul al-Maqasid). sedangkan maqashid al-syari'ah adalah cabang-cabang maqasid (Furu' al-Maqasid). Maqasid syariah merupakan bagian dari maqasid al-Qur'an karena maqasid syariah bertumpu kepada ayat-ayat hukum saja sedangkan maqasid al-Qur'an mencakup seluruh ayat-ayat dalam al-Qur'an. [10]

 

            Mahmud Syaltut berpendapat bahwa maqasid al-Qur'an merupakan akidah, akhlak, syariah. Menurut Razi maqasid al-Qur'an adalah akidah (al-ihaliyyat),  kenabian (nubuwwat), hukum-hukum syariah (ahkam al-syar'iyyah), hari akhir (ma'ad). Dari kedua pendapat diatas maka jelaslah bahwa maqasid al-syari'ah merupakan bagian dari maqasid al-Qur'an.[11] Dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan maqasid al-Qur'an dan maqasid syariah, maqasid al-qur'an bertujuan untuk membawa manusia menuju kepada Allah Swt sedangkan maqasid syariah konteksnya lebih kepada bagaimana hukum-hukum syariat menjaga manusia untuk sampai kepada Allah Swt. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun