Mohon tunggu...
Anis Fitria
Anis Fitria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jika Dipertimbangkan, Cimol Lebih Baik daripada Hamburger

15 Februari 2019   13:41 Diperbarui: 15 Februari 2019   13:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MASLAHAH DALAM KONSUMSI
( Mempertimbangkan Pemilihan Barang yang Lebih Bermanfaat untuk Mencapai Falah)

1.1 Pengertian Konsumsi

        Secara umum konsumsi didefinisikan sebagai penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang hampir sama, tapi ada perbedaan yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar adalah tujuan pencapaian dari konsumsi dan cara pencapaiannya yang harus memenuhi Kaidah Syariah Islam.

        Menurut Hananto dan Sukarto T.J., Konsumsi adalah bagian dari penghasilan yang dipergunakan membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Albert C. Mayers mengatakan bahwa konsumsi adalah penggunaan barang dan jasa yang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Adapun menurut ilmu ekonomi, konsumsi adalah setiap kegiatan memanfaatkan, menghabiskan kegunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya menjaga kelangsungan hidup.

 1.2 Tujuan Konsumsi Dalam Islam

 Tujuan utama konsumsi bagi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya konsumsi selalu didasari niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah, sehingga menjadikan konsumsi juga bernilai ibadah. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, dalam hal ini dimaksudkan untuk menambah potensi mengabdi kepada-Nya. Dalam ekonomi Islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang tidak bisa diabaikan oleh seorang muslim untuk merealisasikan tujuan dalam penciptaan manusia, yaitu mengabdi sepenuhnya hanya kepada Allah untuk mencapai falah.

1.3 Teori Konsumsi Dalam Ekonomi Islam

Menurut Kahf (1995), Chapra (2002;309), konsumsi agregat merupakan salah satu variabel kunci dalam ilmu ekonmi konvensional. Konsumsi agregat terdiri dari konsumsi barang kebutuhan dasar serta konsumsi barang mewah. 

Barang-barang kebutuhan dasar (termasuk untuk keperluan hidup dan kenyamanan) dapat didefinisikan sebagai barang dan jasa yang mampu memenuhi suatu kebutuhan atau mengurangi kesulitan hidup sehingga memberikan perbedaan yang riil dalam kehidupan konsumen. Barang-barang mewah sendiri dapat didefinisikan sebagai semua barang dan jasa yang diinginkan baik untuk kebanggaan diri maupun untuk sesuatu yang sebenarnya tidak memberikan perubahan berarti bagi kehidupan konsumen.

Norma konsumsi islami mungkin dapat membantu memberikan orientasi preferensi individual yang menentang konsumsi barang-barang mewah dan bersama dengan jaring pengaman sosial, zakat serta pengeluaran-pengeluaran untuk amal memengaruhi alokasi dari sumber daya yang dapat meningkatkan tingkat konsumsi pada komponen barang kebutuhan dasar. Produsen kemudian mungkin akan merespon permintaan ini sehingga volume insvestasi yang lebih besar dialihkan kepada produksi barang-barang yang terkait dengan kebutuhan dasar.

1.4 Contoh Pengamalan Maslahah dalam Konsumsi

          Maslahah berkonsep maqashid as-syariah. Maslahah memiliki dua kandungan yaitu manfaat dan berkah. Manfaat berarti dapat memenuhi kebutuhan konsumen, berkah berarti barokah, sesuai konsep islam. Bagi seorang muslim yang takwa dia akan mempertimbangkan maslahah dari barang tersebut. Jika dihubungkan ke pertanyaan awal, maka ia bakal lebih memilih cimol di pinggir jalan karena Hamburger  termasuk  barang haram (Ham=daging babi), meskipun ia tidak menyukai cimol tersebut setelah membandingkan berkah dari kedua makanan tersebut.

Contoh lainnya, seorang siswa SMA karena prestasinya di sekolah dan orang tuanya kaya raya dibelikan hadiah antara sepeda roda dua atau motor gede 250cc. Karena mempertimbangkan sekolahnya yang tidak terlalu jauh, serta tidak suka polusi maka ia akan lebih memilih sepeda, karena mempertimbangkan manfaatnya meskipun harga sepeda tersebutbjauh lebih murah. Selain itu konsumsi yang maslahah termasuk konsumsi yang tidak berlebihan (israf), mubadzir, dan tidak menimbulkan kemudharatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun