Mohon tunggu...
Anis Setiati Sukono Putri
Anis Setiati Sukono Putri Mohon Tunggu... Tentara - TNI

Nama : Anis Setiati Sukono Putri NIM : 46123110031 Fakultas : Psikologi Mata Kuliah : Kewirausahaan 1 Dosen :Prof. Dr. Apollo, AK.,M.Si Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Diskursus Pendanaan UMKM Pendekatan Pecking Order Teori Myers Majluf

16 Juni 2024   00:15 Diperbarui: 16 Juni 2024   00:17 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data terbaru, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menciptakan sekitar 97% lapangan kerja di sektor swasta (Pardede, 2022). Kontribusi ini tidak hanya terbatas pada ekonomi, tetapi juga pada sosial dan pembangunan manusia, dengan membantu mengurangi disparitas pendapatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai daerah.

Meskipun begitu, UMKM masih menghadapi tantangan signifikan dalam hal akses terhadap sumber pendanaan yang memadai. Sebagian besar UMKM sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal karena berbagai alasan, termasuk persyaratan jaminan yang sulit dipenuhi, tingginya suku bunga, dan kurangnya dokumentasi keuangan yang memadai. Hal ini tidak hanya menghambat kemampuan UMKM untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga membatasi kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional secara keseluruhan (Siagian, 2024).

Salah satu teori yang relevan untuk memahami dinamika pendanaan UMKM adalah Pecking Order Theory, yang diperkenalkan oleh Myers dan Majluf pada tahun 1984. Teori ini menawarkan kerangka kerja yang bermanfaat untuk menganalisis keputusan pendanaan perusahaan, dengan fokus pada urutan preferensi dalam penggunaan sumber pendanaan seperti modal internal, utang, dan ekuitas. Pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana UMKM menerapkan prinsip ini dapat memberikan wawasan yang berharga tentang cara mengatasi tantangan pendanaan yang dihadapi oleh sektor ini (Yuniningsih, 2018).

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aplikasi Pecking Order Theory dalam konteks UMKM di Indonesia. Dengan memperdalam pemahaman tentang preferensi pendanaan UMKM, diharapkan dapat diidentifikasi strategi dan kebijakan yang dapat mendukung pengembangan dan pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan. Melalui analisis ini, penelitian ini berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemangku kepentingan di bidang ekonomi, keuangan, dan kebijakan publik untuk meningkatkan ekosistem pendanaan UMKM di Indonesia.


Pembahasan

Teori Pecking Order

Pecking Order Theory menyatakan bahwa perusahaan memiliki urutan preferensi dalam hal pendanaan, dimulai dari sumber pendanaan internal, kemudian utang, dan terakhir ekuitas. Teori ini didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan lebih memilih sumber pendanaan yang paling sedikit menimbulkan masalah informasi asimetris dan biaya transaksil (Febriana, 2017).
1. Pendanaan Internal : Modal internal atau laba ditahan adalah pilihan pertama karena tidak melibatkan biaya penerbitan dan tidak menimbulkan masalah informasi asimetris. Penggunaan dana internal juga menghindari intervensi eksternal yang dapat membatasi fleksibilitas manajerial.
2. Utang : Jika modal internal tidak mencukupi, perusahaan akan beralih ke utang. Utang lebih disukai daripada ekuitas karena biaya bunga utang bisa lebih rendah dibandingkan biaya penerbitan ekuitas baru dan adanya pengurangan pajak dari bunga utang. Selain itu, penggunaan utang dapat meningkatkan disiplin manajerial karena adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang secara berkala.
3. Ekuitas : Pilihan terakhir adalah penerbitan ekuitas baru karena penerbitan saham baru bisa memberikan sinyal negatif kepada pasar tentang nilai perusahaan dan menimbulkan biaya penerbitan yang tinggi. Ekuitas baru juga dapat mengakibatkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham yang ada, yang seringkali tidak diinginkan oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas.

Penerapan Pecking Order Theory pada UMKM

UMKM sering menghadapi kendala dalam memperoleh pendanaan eksternal karena kurangnya informasi yang tersedia bagi kreditur dan investor, serta risiko yang lebih tinggi yang terkait dengan bisnis skala kecil. Oleh karena itu, Pecking Order Theory dapat memberikan wawasan tentang bagaimana UMKM mengatur prioritas sumber pendanaannya (Anatan, 2023).
1. Pendanaan Internal pada UMKM : UMKM cenderung lebih mengandalkan modal internal karena lebih mudah diakses dan tidak memerlukan pengungkapan informasi yang kompleks. Laba ditahan menjadi sumber utama pendanaan untuk ekspansi dan operasional. Selain itu, penggunaan modal internal mengurangi ketergantungan UMKM terhadap pihak eksternal yang dapat mempengaruhi kemandirian bisnis.
2. Utang pada UMKM : Ketika modal internal tidak mencukupi, UMKM cenderung beralih ke utang. Namun, akses ke utang seringkali terbatas karena persyaratan kolateral yang tinggi dan suku bunga yang relatif tinggi. UMKM sering mengandalkan pinjaman dari lembaga keuangan mikro atau program pemerintah yang dirancang khusus untuk mendukung UMKM. Penggunaan utang oleh UMKM juga sering dipengaruhi oleh keberadaan jaminan sosial atau program subsidi yang dapat mengurangi beban biaya utang.
3. Ekuitas pada UMKM : Penerbitan ekuitas jarang menjadi pilihan utama bagi UMKM karena risiko dilusi kepemilikan dan kurangnya minat investor untuk berinvestasi di perusahaan kecil dengan risiko tinggi. Namun, ada peningkatan minat terhadap model pendanaan ekuitas melalui platform crowdfunding dan investor malaikat yang bersedia mendukung UMKM dengan potensi pertumbuhan tinggi. Pendanaan ekuitas juga dapat membantu UMKM dalam mendapatkan modal tanpa harus menanggung beban utang yang dapat membahayakan kelangsungan bisnis dalam jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun