Mohon tunggu...
Anissatul Jannah
Anissatul Jannah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi IAIN JEMBER

Man jadda wa jada

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Kodrati dan Guru Jabatan Sebagai Suri Tauladan

16 April 2020   11:03 Diperbarui: 16 April 2020   11:11 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru adalah seseorang yang selalu kita jadikan figur, gambaran dan idola kita di sekolah, bahkan sebenarnya seorang guru adala sosok seseorang yang menjadi contoh bagi anak didiknya di sekolah dalam hal ini seorang guru memiliki beberapa istilah atau pengertian diantaranya adalah pertama adalah seorang guru itu adalah kodrati ini adalah seorang guru yang dewasa yang mendidik terhadap anak-anaknya. Jadi seoeang guru kodrati bisa disimpulkan seorang guru yang mendidik terhadap anak-anaknya. Jadi menjadi guru adalah kodrat atau sudah ketentuan yang sudah digariskan atau sudah menjadi takdir dan seorag guru kodrati adalah guru yang mendidik anak-anaknya, bisa disebut kodrati karena seorang guru tersebut memiliki hubungan darah dengan si anak(si terdidik)

contohnya adalah orang tua kita, dimana beliau menjadi guru bagi anak-anaknya karena ada hubungan darah dengan anaknya dan menjadi kewajibanya untuk mendidik anak-anaknya. Jadi dalam hal ini seseorang bisa dikatan menjadi guru bukan hanya dilihat dari profesinya namun seorang guru itu bisa dari teman, ibu, orang tua, sahabat, saudara, guru TPQ, diniyyah dll. Karena sejatinya guru adalah seseorang yang sudah mendidik mengajarkan kita dan seseorang yang mengajari kita dari tidak tahu menjadi tahu.
Dan yang kedua adalah guru jabatan, yaitu adalah seorang guru yang memberikan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Peran ini biasanya dilaksanakan dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah.

Yaitu menyalurkan ilmu dan mengembangkan pengetahuan peserta didik dalam bidang pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya seorang guru yang hanya menjabat atau seorang guru yang memiliki jabatan adalah seorang guru yang ada di sebuah instansi atau lembaga formal, karena seorang guru yang memiliki jabatan konon memiliki strata pendidikan sesuai dengan bidangnya, dan ahli di dalam bidang pengetahuan tersebut. Contohnya adalah guru matematika yang ahli dalam ilmu matematika, dan guru bahasa inggris yang ahli di dalam bidang bahasa inggris.

Jadi dalam hal ini seorang guru dibagi menjadi dua kategori yaitu guru kodrati dan guru jabatan. Mereka melakukan kewajibanya sesuai dengan kewajibanya di dalam bidangnya dan mereka sama-sama mengemban amanah yang sama untuk mencerdaskan anak-anaknya agar dapat mencapai cita-citanya dan bisa menjadi generasi penerus bangsa. Semoga kita sebagai calon guru bisa menjadi dua-duanya karena guru kodrati adalah kewajiban dan guru jabatan juga kewajiban, dan semoga kita dapat mengemban amanah ini dengan sebaik mungkin dan dapat menjadi seorang guru yang menjadi uswatun hasanah bagi murid-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun