Mohon tunggu...
Anissa Salsabila
Anissa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

I wish you happiness.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpisahan dengan Psikolog: Seni Memahami Konsep Hubungan Psikolog dan Klien Serta Proses Mengakhiri dan Mengalihkan Layanan Psikologi

10 November 2023   01:17 Diperbarui: 10 November 2023   12:29 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Perpisahan dengan Psikolog: Memahami Konsep Hubungan Psikolog dan Klien Serta Proses Mengakhiri dan Mengalihkan Layanan Psikologi"

Sebelum membahas lebih dalam mengenai hubungan Psikolog dan Klien serta bagaimana proses penghentian dan pengalihan layanan psikologi terjadi, kita akan terlebih dahulu membahas mengenai konsep atau definisi yang bersinggungan dengan profesi Psikolog. Mengutip dari buku "Kode Etik Psikologi Indonesia" (HIMPSI) 2010, Psikolog adalah sebuah gelar yang diperoleh individu lulusan program pendidikan psikologi strata 1 (S1) dengan sistem kurikulum lama, atau gelar yang diperoleh individu setelah menempuh pendidikan sarjana psikologi dan magister profesi psikologi  (S2), biasa dikenal dengan nama "Mapro". Serta berdasarkan peraturan terbaru, Psikolog adalah gelar yang didapatkan oleh individu ketika sudah menyelesaikan program pendidikan S1 psikologi dan kemudian melanjutkan dengan mengambil studi profesi psikologi.

Dari paragraf di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Psikolog adalah seorang profesional yang memiliki latar pendidikan di bidang psikologi dan kemudian bekerja dengan fokus kajian yang mengkaji ruang lingkup psikologis atau proses mental seseorang, proses mental tersebut biasanya dimanifestasikan dan diamati dengan bentuk lain seperti perilaku, bentuk emosi, dan sebagainya. Membahas mengenai Psikolog, rasanya tak sah jika tak menyinggung mengenai layanan psikologi. Layanan psikologi merupakan output dari pekerjaan seorang Psikolog, dimana hal ini berkaitan dengan segala bentuk aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi, bisa berbentuk pencegahan, pengembangan, penyelesaian masalah psikologis, dan lain sebagainya dalam rangka menolong individu tersebut. Pada artikel ini, penulis akan mencoba membahas mengenai konsep penghentian dan pengalihan pertolongan dalam layanan psikologi.

Dalam memposisikan diri sebagai orang awam dalam dunia psikologi, mungkin seringkali kita bertanya-tanya tentang sejauh mana situasi yang mengharuskan seorang Psikolog harus memberikan bantuan atau pertolongan pada kliennya, bahkan kebingungan tersebut mungkin telah terspesifikasi menjadi  beberapa pertanyaan seperti apakah Psikolog bisa mengalihkan atau menghentikan layanan psikologi? Kapan layanan psikologi pada akhirnya dicukupkan, diakhiri atau dialihkan?. Nah, jika teman-teman memiliki ketertarikan atau rasa penasaran yang mendalam akan hal tersebut, yuk simak dan baca artikel ini!.

Pada umumnya, kondisi penghentian, terpaksa dihentikan atau bahkan dialihkan kepada pihak lain merupakan suatu hal yang lumrah dan mungkin saja terjadi dalam praktik layanan psikologi. Seorang Psikolog/Ilmuwan Psikologi biasanya sudah memiliki beberapa regulasi pasti yang akan mereka terapkan ketika berada dalam kondisi ini. Perlu digaris bawahi, bahwasanya penghentian dan pengalihan layanan psikologi bukanlah kondisi yang akan ditutupi oleh Psikolog atau Ilmuwan Psikologi, sebelum layanan dialihkan atau diberhentikan dengan alasan apapun, seyogyanya hal ini akan dibahas secara bersama oleh Psikolog dan klien atau penerima jasa layanan Psikologi.

Pembahasan selanjutnya ialah mengenai kapan, mengapa, dan alasan apa yang menyebabkan situasi layanan psikologi diberhentikan, dialihkan, atau bahkan terpaksa berhenti. Untuk menjawab kebingungan akan hal tersebut, penulis akan mencoba mengkajinya secara sederhana dan ringkas agar dapat lebih mudah dipahami. Mengutip dari buku Kode Etik Psikologi Indonesia, (HIMPSI) 2010, ada beberapa alasan Psikolog dapat mengalihkan layanan psikologi kepada pihak lain atau rekan sejawat, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Faktor ketidakmampuan Psikolog atau Ilmuwan Psikologi, misalnya sakit dan meninggal.
  • Faktor Migrasi, Hal ini dimaksudkan bahwa layanan psikologi dapat dialihkan kepada pihak lain ketika Psikolog atau klien sebagai penerima jasa layanan psikologi melakukan perpindahan ke kota lain.
  • Faktor keterbatasan pengetahuan serta kompetensi dari Psikolog atau Ilmuwan Psikologi. Pada faktor ini, layanan psikologi dapat dialihkan kepada rekan sejawat ketika Psikolog kemudian menyadari bahwa dirinya kurang mampu dan tidak bisa membantu klien dalam menangani kasus atau permasalahan yang klien sampaikan. Psikolog tidak serta merta langsung mengalihkan, mereka biasanya telah mencoba memberikan beberapa bentuk intervensi, namun ketika intervensi tersebut dinilai tidak ada yang efektif dan tidak berhasil, maka selanjutnya Psikolog dapat memberikan rujukan atau alihan kepada Psikolog lain yang dianggap capable  dalam menangani kasus tersebut. 
  • Yang terakhir ialah karena faktor keterbatasan imbalan dari penerima jasa layanan psikologi.

Paragraf diatas telah membahas situasi seperti apa yang menyebabkan sebuah layanan psikologi dapat dialihkan. Maka pada paragraf ini akan membahas situasi seperti apa yang menyebabkan sebuah layanan psikologi diberhentikan. Mengutip dari buku Kode Etik Psikologi Indonesia, (HIMPSI) 2010, terdapat dua alasan atau situasi dimana Psikolog harus menghentikan layanan psikologinya, yaitu:

  • Layanan Psikologi dapat diberhentikan ketika pengguna atau klien sudah tidak memerlukan jasa layanan psikologis yang telah dilakukan.
  • Layanan Psikologi dapat diberhentikan ketika pengguna atau klien mengalami ketergantungan kepada Psikolog yang pada akhirnya menimbulkan perasaan tidak sehat pada salah satu pihak atau kedua belah pihak.

Begitulah alasan mengapa sebuah layanan psikologi dapat dialihkan atau diberhentikan dalam proses pelaksanaannya. Layanan psikologi memang sering kali membawa klien ke arah yang lebih baik atau bahkan berdampak pada klien yang dapat lebih memahami diri sendiri. Namun, akan ada saat di mana Psikolog atau Klien dihadapkan pada situasi yang mengharuskan mereka bertemu dengan situasi dihentikannya atau dialihkannya layanan psikologi. Pengalihan dan pemberhentian layanan psikologi bukanlah hal yang buruk, namun justru semakin mengajarkan individu untuk terus berkembang dan meraih kesejahteraan mental yang lebih besar.

Semoga Artikel ini dapat menjawab rasa penasaran teman-teman akan situasi seperti apa yang dapat membuat layanan psikologis dihentikan dan dialihkan! Semoga bermanfaat!

Sumber Referensi :

(HIMPSI), H. P. I. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. In Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Ghufron, M. N., & Suminta, R. R. (2010). Teori-teori psikologi. Ar-Ruzz Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun