Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   18:26 Diperbarui: 12 Juni 2022   18:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. What, Apa yang dimaksud dari PP Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 pada 21 Juni 2018. Menko Perekonomian pada saat itu yakni Darmin Nasution menyatakan pemerintah terus melakukan perbaikan iklim usaha, antara lain dengan mengintegrasikan proses perizinan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018.

Pemerintah berkomitmen lebih fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar mencakup aspek regulasi, proses bisnis, dan sistem layanan, sehingga pelaku usaha lebih merasakan manfaatnya. Untuk mendorong investasi. perizinan harus mudah. Pada era digital sekarang ini, perizinan usaha dapat diproses secara elektronik dari yang sebelumnya secara offline sehingga terlalu banyak izin dan memakan waktu lama.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelenggarakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). 

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam kemudahan layanan perizinan dari negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia dan Singapura. Sehingga dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dibentuklah OSS.

b. Why, Mengapa diterapkan Online Single Submission (OSS)

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan. 

Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global. Maka dibuatlah Online Single Submission. 

Secara teknis OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain lain. 

Adapun Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 mendefinisikan OSS sebagai perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga. gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

c. How, bagaimana contoh cara menerapkan Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission membawa terobosan automatic approval yang menyeragamkan persyaratan dan tidak perlu adanya proses review dokumen sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dalam portal maka akan langsung mendapatkan izin usaha. Perbedaan mendasar antara OSS dengan sistem perizinan sebelumnya ialah 

bahwa pada mulanya dalam sistem perizinan pemohon izin memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu barulah mendapatkan izin usaha kini melalui OSS pemohon izin mendapatkan izin usaha terlebih dahulu barulah melengkapi syarat-syarat.

Sistem pemerintah yang baik akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktifitas pasar dan pengusaha swasta untuk menciptakan produksi barang dan jasa. 

Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan baik, sebaliknya sistem pemerintahan yang buruk akan menghambat kinerja aktifitas pasar dan pengusaha swasta yang berdampak pada kehancuran ekonomi, terbengkalnya kebutuhan dan pelayanan publik ditambah dengan meningkatnya pengangguran. 

Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan yang tinggi penyelenggaraan pemerintah daerahnya, begitu juga didalam sektor perdagangan. Salah satu bentuk campur tangan pemerintah daerah sebagai alat administrasi negara adalah membentuk ketetapan atau keputusan. Bentuk ketetapan atau keputusan yang berkaitan dengan perdagangan adalah berupa perizinan. dalam proses

Didalam suatu perusahaan dagang, salah satu kewajiban para pelaku usaha adalah harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin usaha perdagangan wajib dimiliki oleh para pelaku usaha perdagangan karena sebagai bukti legalitas atas perusahaannya dalam melakukan segala kegiatan usahanya. 

Pada prinsipnya, konsep daripada izin tersebut memiliki tujuan untuk menghilangkan halangan, maksudnya adalah mengupayakan suatu hal yang dilarang menjadi diperbolehkan. 

Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) ini dinilai revolusioner dan sangat efektif dalam pelaksanaanya. Dengan mekanisme pelayanan yang lebih cepat dan tidak terlalu kaku dapat memudahkan para pelaku usaha yang ingin memulai usahanya.

Daftar Pustaka :

Hutagalung, M. M. (2020). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DALAM MEMAJUKAN PELAKU USAHA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun