c. How, bagaimana contoh cara menerapkan Online Single Submission (OSS)
Online Single Submission membawa terobosan automatic approval yang menyeragamkan persyaratan dan tidak perlu adanya proses review dokumen sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dalam portal maka akan langsung mendapatkan izin usaha. Perbedaan mendasar antara OSS dengan sistem perizinan sebelumnya ialahÂ
bahwa pada mulanya dalam sistem perizinan pemohon izin memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu barulah mendapatkan izin usaha kini melalui OSS pemohon izin mendapatkan izin usaha terlebih dahulu barulah melengkapi syarat-syarat.
Sistem pemerintah yang baik akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktifitas pasar dan pengusaha swasta untuk menciptakan produksi barang dan jasa.Â
Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan baik, sebaliknya sistem pemerintahan yang buruk akan menghambat kinerja aktifitas pasar dan pengusaha swasta yang berdampak pada kehancuran ekonomi, terbengkalnya kebutuhan dan pelayanan publik ditambah dengan meningkatnya pengangguran.Â
Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan yang tinggi penyelenggaraan pemerintah daerahnya, begitu juga didalam sektor perdagangan. Salah satu bentuk campur tangan pemerintah daerah sebagai alat administrasi negara adalah membentuk ketetapan atau keputusan. Bentuk ketetapan atau keputusan yang berkaitan dengan perdagangan adalah berupa perizinan. dalam proses
Didalam suatu perusahaan dagang, salah satu kewajiban para pelaku usaha adalah harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin usaha perdagangan wajib dimiliki oleh para pelaku usaha perdagangan karena sebagai bukti legalitas atas perusahaannya dalam melakukan segala kegiatan usahanya.Â
Pada prinsipnya, konsep daripada izin tersebut memiliki tujuan untuk menghilangkan halangan, maksudnya adalah mengupayakan suatu hal yang dilarang menjadi diperbolehkan.Â
Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) ini dinilai revolusioner dan sangat efektif dalam pelaksanaanya. Dengan mekanisme pelayanan yang lebih cepat dan tidak terlalu kaku dapat memudahkan para pelaku usaha yang ingin memulai usahanya.
Daftar Pustaka :
Hutagalung, M. M. (2020). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DALAM MEMAJUKAN PELAKU USAHA.