Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Perjanjian yang Dilarang dalam Undang - Undang No.5 Tahun 1999

5 Juni 2022   20:30 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:18 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

whatsapp-image-2022-06-05-at-20-25-16-629cd721d2634503b9322742.jpeg
whatsapp-image-2022-06-05-at-20-25-16-629cd721d2634503b9322742.jpeg
Berikut macam - macam dan contoh perjanjian yang dilarang diantaranya :

1. Contoh Monopoli

Carrefour mempunyai posisi dominan dan melakukan Monopoli di bidang pasar retail di Indonesia dan melanggar ketentuan yang telah diatur. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang dirugikan dalam praktik monopoli dalam pasar retail seperti pelaku usaha kecil dan pemasok barang. 

2. Contoh Penetapan Harga

Sebuah organisasi advokat/pengacara yang menjadi wadah dari beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia dalam penyelenggaraan suatu kegiatan misalnya seminar, workshop, pendidikan advokat, dan lain-lain mengenakan tariff yang berbeda kepada peserta yang bukan menjadi anggota dari organisasi advokat tersebut, dimana bagi peserta yang bukan menjadi anggota dikenakan tarif yang lebih mahal.

3. Contoh Pembagian Wilayah

Terjadi pada pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya, Ojek pangkalan beroperasi 24 jam dengan pembagian 2 shift . Dikelompokkan dalam beberapa titik agar mudah menjangkau penumpang. Sayangnya karena dianggap mendominasi dan menguasai area terminal Purabaya, mereka membuat tarif ojek sesuai kehendaknya tanpa mempertimbangkan pendapat konsumen atau penumpang. Tarid dikenakan Rp 30.000 - Rp 50.000. 

Namun, seiring berjalannya waktu ojek online mulai populer dan dilirik oleh penumpang. Selain, mudah dipesan juga harga yang lebih terjangkau karena sering mendapatkan voucher. Hal tersebut membuat ojek pangkalau gelisah karena pendapatannya yang menurun. Akhirnya, pengemudi ojek pangkalan menunjukkan rasa keberatan adanya ojek online. 

Tindakan yang dilakukan mulai dari peringatan lisan hingga pencegatan pengemudi ojek online. Selain itu, pengemudi ojek pangkalan melarang pengemudi ojek online masuk ke area Terminal Purabaya. Aksi tersebut membuat konflik dan akhirnya dilakukan perjanjian untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

4. Contoh Pemboikotan

Asosiasi produsen rokok bersepakat dengan asosiasi petani tembakau agar para petani menjual tembakau mereka  kepada produsen rokok anggota asosiasi itu saja.

5. Contoh Kartel

Untuk meningkatkan posisi tawar para eksportir pasir laut dengan Kontraktor Singapura yang membeli pasir laut dari Riau untuk keperluan reklamasi daratan Singapura, para eksportir pasir laut di Riau bersepakat untuk membentuk asosiasi yang nantinya akan mengatur mengenai harga dan jumlah pasir laut yang akan mereka jual ke Singapura.

6. Contoh Trust

Dua pelaku usaha yang bersaingan (B dan C) menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenar-nya B dan C tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.

7. Contoh Oligopsoni

Perusahaan Permen A, B, dan C bersama - sama berjanji untuk menyerap >80% pasokan gula nasional yang ada di Indonesia.

8. Contoh Perjanjian Tertutup

Perjanjian antara produsen minyak A dan produsen gorengan B, bahwa jenis minyak yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada pelaku usaha lainnya.

9. Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Memberikan hak siaran langsung hanya pada pertandingan-pertandingan yang dilakukan oleh klub-klub teri di Liga Inggris. Sementara untuk pertandingan klub-klub besar, biasanya disiarkan secara tunda.

Daftar Pustaka :

Catatan Seputar Hukum Persaingan Usaha. Business Law. (n.d.). Retrieved June 5, 2022, from https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/

Perjanjian Astro Dengan Direct Vision berpotensi langgar UU anti monopoli. (n.d.). Retrieved June 5, 2022, from https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-astro-dengan-direct-vision-berpotensi-langgar-uu-anti-monopoli-hol18758

Rahmadini, Y. Z. (2019). PERJANJIAN PEMBAGIAN WILAYAH PEMASARAN JASA OJEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 5 TAHUN 1999.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun