Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   14:50 Diperbarui: 29 Mei 2022   15:25 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, perlu adanya sistem paten karena sistem paten dikembangkan untuk memajukan kemajuan ilmu pengetahuan dan seni yang bermanfaat bagi kepentingan semua orang. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dan pengembangan komersial sehingga produk baru dan berguna tersedia bagi masyarakat luas. 

Sistem ini memberikan keseimbangan antara kepentingan publik dan swasta dengan memungkinkan penemu membatasi hak eksklusivitas sebagai ganti pengungkapan penuh atas penemuan mereka. 

Dengan cara ini tidak hanya insentif untuk investasi sektor swasta dalam penelitian dan pengembangan produk-produk inovatif yang disediakan, tetapi juga penyebaran pengetahuan dan informasi yang seharusnya dirahasiakan dipromosikan. Akses luas ke pengetahuan ini mendorong penelitian, inovasi, dan pengembangan lebih lanjut.

Dari sudut pandang perusahaan, serta lembaga penelitian swasta dan publik, sangat penting untuk melindungi investasi mereka sendiri. 

Sangat jelas bahwa dalam visi komersial di seluruh dunia daya saing kuat dan sering terjadi bahwa setelah menghabiskan banyak uang untuk mengembangkan teknologi baru (terutama bidang bioteknologi), sebuah perusahaan perlu pulih kata uang menjual barang atau jasa yang dihasilkan dengan teknologi tersebut. 

Namun, tanpa perlindungan, pesaing dapat meniru teknologi dan memaksakan diri di pasar misalnya dengan harga jual yang lebih rendah. Terbukti bahwa pengembalian uang yang diinvestasikan menjadi sangat sulit dan risikonya sebenarnya tinggi.

Selain itu, tujuan paten juga untuk mendapatkan lebih banyak uang untuk diinvestasikan dalam pengembangan teknologi lebih lanjut, seperti peralatan baru, perangkat, reagen, dll. Tak perlu dikatakan bahwa ini jelas bagi mereka yang merencanakan investasi perusahaan.

Dengan demikian, paten, dan lebih umum lagi kekayaan intelektual, memungkinkan untuk memperoleh 'hak eksklusif' atas setiap eksploitasi (produksi, komersialisasi, penggunaan, impor) dari teknologi yang ditemukan. Ini menempatkan penemu dalam posisi istimewa di pasar. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi terbaik untuk menandatangani kontrak dengan mitra.

Sebagaimana dinyatakan di atas, undang-undang paten sangat menghambat pesaing untuk menyalin penemuan yang dipatenkan dan, lebih jauh lagi, ini adalah alat yang ampuh untuk menghentikan pelanggaran pada waktu yang tepat.

Daftar Pustaka : World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division; 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun