Prahu dayung dan prahu kodok
TWA hutan Manggrove PIK menyediakan beberapa perahu, boot, dan kano. Harga tiket naik boot kapasitas 8 orang Rp. 450.000, boot kapasitas 6 orang Rp. 350.000, prahu dayung, kano, prahu kodok  seharga Rp. 100.000.Â
TWA hutan Manggrove juga menyediakan tempat penginapan. Saya tertarik dengan bentuk penginapan segitiga ini atau disebut pondok kemah. Pondok kemah ini memiliki luas 9m persegi, bahan bangunannya terbuat kayu merbau, kayu bingkirai, dan kayu kelapa. Kamar mandi diluar, dan ventilasi dipasang kawat nyamuk. Karena keunikan bentuk pondok kemah ini, banyak pengunjung yang mengambil gambar disana.Â
Jembatan khusus anak-anak
Ada arena bermain untuk anak-anak. Ada aula bernama Pendopo Fiscus Benyamina dan Panggung Bale Bengong. TWA ini benar-benar memberi fasilitas untuk event-event tertentu.Â
Menara pengamatan burung | Sumber: Mutiah Alhasany
Penampakan dari menara pengamatan burung
TWA Hutan Manggrove mempunyai tempat pengamatan burung. Menara ini hanya boleh masuk 5 orang sampai pukul 17.30 WIB. Dilantai paling atas menara, jendela kayu kecil yang berfungsi untuk melihat dan mengambil gambar burung. Sayangnya, saya tidak melihat burung satupun. Saya hanya melihat gedung tinggi dan hutan bakau.Â
Jembatan di TWA hutan Manggrove PIK salah satu tempat spot foto. Jembatan TWA Manggrove PIK ada yang terbuat dari batang bambu dan kayu. Hindari menggunakan high heels saat pergi ke jembatan. Disepanjang jembatan tersedia bangku dan tempat sampah. Jangan ada alasan membuang sampah sembarangan.Â
Selain payung-payung, pondok kemah dan jembatan. Ada juga taman yang bagus sebagai spot foto-foto. Ayunan Hammock pun jadi incaran saya untuk aksi tiduran.Â
Ada beberapa aturan yang dilarang di TWA Manggrove yaitu memancing, membawa kamera, dan membawa makanan dari luar. Jika ingin melakukan foto Prawedding disana harus membayar Rp. 1.500.000.Â
Tak perlu khawatir, Kita bisa mengambil gambar menggunakan kamera handphone diperbolehkan. Ketahuan membawa dan menggunakan kamera DSLR mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp. 1000.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Travel Story Selengkapnya