Mohon tunggu...
Anissa Nurul Rokhimah
Anissa Nurul Rokhimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Dian Nusantara Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial | Akuntansi 121211038 Akuntansi Forensik Prof. Dr, Apollo, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Offshore Finance dan Kemungkinan Fraud

20 Juli 2024   23:34 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Common Reporting Standard (CRS): Inisiatif ini, yang dikembangkan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), bertujuan untuk meningkatkan transparansi keuangan global dengan mewajibkan negara-negara untuk melaporkan informasi keuangan dari akun-akun offshore.

  • Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA): Diterapkan oleh Amerika Serikat, FATCA mewajibkan lembaga keuangan di luar negeri untuk melaporkan informasi mengenai akun yang dimiliki oleh warga negara AS dan penduduk tetap, untuk memerangi penghindaran pajak dan pencucian uang.

  • Kesimpulan

    Offshore finance menawarkan keuntungan signifikan dalam hal pengurangan pajak, privasi, dan proteksi aset. Namun, praktik ini juga membawa risiko tinggi terkait fraud dan aktivitas ilegal lainnya. Regulasi dan pengawasan internasional yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat offshore finance dapat dinikmati tanpa membuka pintu bagi penyalahgunaan dan aktivitas kriminal. Dengan meningkatnya transparansi dan upaya pengawasan, diharapkan praktik offshore finance dapat dikendalikan dengan lebih baik dan disesuaikan dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun