Mohon tunggu...
Anissa Nurul Rokhimah
Anissa Nurul Rokhimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Dian Nusantara Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial | Akuntansi 121211038 Akuntansi Forensik Prof. Dr, Apollo, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Untuk Business Villains di Indonesia

19 Juni 2024   22:53 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:09 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Krisis Bank Century menjadi sorotan utama dalam sejarah keuangan Indonesia, terutama sejak pengambilalihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan suntikan dana mencapai Rp 6,7 triliun untuk mendukung Bank Mutiara, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Century. Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berpendapat bahwa tindakan penyelamatan itu penting untuk menjaga stabilitas pasar keuangan yang sedang terguncang oleh krisis global pada masa itu.

Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan tajam dari DPR. Mereka menyoroti peningkatan signifikan dari proposal awal sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun, yang dipandang sebagai pembengkakan yang tidak masuk akal. DPR juga mengkritik bahwa alasan efek domino dari potensi kejatuhan Bank Century tidaklah cukup kuat, mengingat besaran aset bank ini yang relatif kecil dalam struktur perbankan nasional.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2009 menemukan sembilan kejanggalan dalam proses penyelamatan, termasuk kurangnya transparansi dalam pengawasan dan informasi yang disediakan oleh Bank Indonesia tentang kondisi sebenarnya Bank Century saat itu. Kritik juga mengarah pada dugaan penyaluran dana talangan ke rekening nasabah tertentu, termasuk dugaan terhadap Boedi Sampoerna, yang dianggap memiliki hubungan dekat dengan pemerintahan pada saat itu.

Sri Mulyani, yang pada saat itu menjadi Menteri Keuangan, bersikeras bahwa tindakan penyelamatan Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa dana yang disalurkan oleh LPS adalah penyertaan modal, bukan talangan, dan bahwa dana tersebut masih dapat dikembalikan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Khusus DPR untuk Bank Century juga mencoba mengungkapkan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses penyelamatan ini dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Kontroversi seputar Bank Century tidak hanya menyoroti masalah keuangan dan regulasi perbankan, tetapi juga menampilkan dinamika politik yang kompleks di tingkat pemerintahan dan pengawasan keuangan nasional. 

Actus reus dalam kasus Bank Century merujuk pada tindakan konkret yang dilakukan oleh Budi Mulya dan Siti Fajriah yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini terutama terkait dengan keputusan memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tanpa mematuhi prosedur yang benar. FPJP ini merupakan salah satu dari beberapa langkah yang diambil untuk menyelamatkan bank tersebut dari kebangkrutan selama krisis keuangan global tahun 2008. Tindakan ini dianggap melanggar aturan yang ada dan berkontribusi pada kerugian keuangan negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 7 triliun.

Sementara itu, mens rea atau unsur kesalahan dalam kasus ini melibatkan niat atau kesengajaan dalam melaksanakan tindakan yang dianggap melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Budi Mulya sebagai salah satu dari pihak yang terlibat dalam memberikan FPJP kepada Bank Century, didakwa dengan tuduhan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas tersebut tanpa memperhatikan prosedur yang seharusnya. Meskipun motivasi di balik tindakannya mungkin bermaksud untuk menyelamatkan stabilitas keuangan pada saat krisis, pengadilan menganggap bahwa cara yang dipilihnya tidak sah dan merugikan negara.

Kasus ini mengilustrasikan pentingnya memahami dan membedakan antara actus reus, yang mencakup perbuatan fisik atau konkret yang dilakukan, dan mens rea, yang mencakup niat atau kesengajaan di balik perbuatan tersebut. Dalam konteks Bank Century, baik Budi Mulya maupun Siti Fajriah dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang berkontribusi pada keputusan kontroversial tersebut, yang pada akhirnya memicu konsekuensi hukum dan politik yang signifikan di Indonesia.

Bank Century
Bank Century

Tantangan Penegakan Hukum Di Indonesia 

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan beragam, yang tercermin dalam kasus seperti Bank Century. Tantangan-tantangan ini mencakup beberapa aspek krusial yang mempengaruhi keefektifan dan keadilan sistem hukum di negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun