Mohon tunggu...
Anissa Nurul Rokhimah
Anissa Nurul Rokhimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Dian Nusantara Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial | Akuntansi 121211038 Akuntansi Forensik Prof. Dr, Apollo, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Untuk Business Villains di Indonesia

19 Juni 2024   22:53 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Sejarah konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks hukum pidana memberikan landasan yang kuat dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk dalam kasus "business villains" di Indonesia. Untuk memahami relevansinya, kita dapat melihat bagaimana pandangan Edward Coke, tokoh utama dalam perkembangan hukum pidana di Inggris pada abad ke-17, berperan dalam pembentukan konsep ini.

Edward Coke dikenal sebagai figur yang mempengaruhi hukum pidana dengan cara memperjelas perbedaan antara tindakan fisik (Actus Reus) dan unsur kesengajaan atau niat (Mens Rea) dalam melakukan suatu kejahatan. Actus Reus merujuk pada unsur tindakan fisik yang mengakibatkan dampak hukum, sementara Mens Rea mengacu pada unsur niat atau kesadaran pelaku atas tindakannya. Kedua konsep ini bersama-sama menentukan apakah seseorang dapat diproses atas suatu tindak pidana.

Di Indonesia, prinsip Actus Reus dan Mens Rea diadopsi dalam sistem hukum pidana yang mirip dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Meskipun demikian, implementasinya terkadang menghadapi tantangan dalam konteks "business villains" atau penjahat bisnis. Kasus-kasus seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran keuangan lainnya sering kali melibatkan aspek kompleks yang melibatkan pertimbangan moral, etika bisnis, dan keadilan ekonomi.

Para "business villains" sering kali menggunakan strategi yang rumit dan terkadang melewati batas-batas hukum dalam mencapai tujuan bisnis mereka. Mereka dapat menggunakan celah-celah dalam regulasi atau bahkan melakukan manipulasi informasi untuk mencapai keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak sosial atau kerugian yang mungkin ditimbulkan pada pihak lain.

Penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus "business villains" menjadi penting dalam menentukan kesalahan dan menjatuhkan sanksi yang sesuai. Actus Reus membantu untuk menetapkan apakah tindakan fisik yang dilakukan memenuhi standar hukum pidana yang diperlukan untuk dinyatakan sebagai kejahatan. Misalnya, apakah penggelapan dana atau pencucian uang telah terbukti secara konkret dalam praktik bisnis.

Sementara itu, Mens Rea menilai apakah pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran atas dampak negatif dari tindakannya. Dalam konteks "business villains", Mens Rea dapat mengungkapkan apakah terdapat sengaja untuk mengelabui investor, menyembunyikan informasi keuangan, atau mengambil risiko yang tidak etis dalam operasi bisnis.

Edward Coke memperjuangkan prinsip bahwa untuk menetapkan seseorang bersalah atas suatu kejahatan, baik Actus Reus maupun Mens Rea harus terbukti di luar keraguan yang wajar. Kontribusinya membantu mengarahkan sistem hukum pidana pada prinsip keadilan dan keterbukaan, yang pada akhirnya mempengaruhi perkembangan hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia.

Mens Rea & Actus Reus By Prof Apollo
Mens Rea & Actus Reus By Prof Apollo

Actus Reus: Tindakan yang Melekat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun