Mohon tunggu...
Anis Sabrila
Anis Sabrila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Halo, perkenalkan saya Anis Sabrila hobi saya membuat dessert

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi

29 Desember 2022   16:55 Diperbarui: 29 Desember 2022   16:58 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi  harus  dipandang sebagai  kejahatan  luar  biasa  (extra  ordinary crime) karena itu memerlukan   upaya   luar   biasa   pula   untuk memberantasnya.  Upaya  pemberantasan  korupsi yang  terdiri  dari  dua  bagian besar, yaitu penindakan, dan pencegahan, upaya penindakan dan pencegahan tidak akan  pernah  berhasil  optimal  jika  hanya  dilakukan  oleh  pemerintah  saja  tanpa melibatkan peran serta  masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menghukum dan memberikan ceramah atau seminar anti korupsi. Agar tidak terjadi tumbuh silih bergantinya korupsi di Indonesia, maka perlu dicari hingga ke akar masalahnya. 

Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/ politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. 

Dalam pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap. Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara (Hartanti,2005:7). Dengan menanamkan anti korupsi maka generasi penerus bangsa akan lebih awal memahami masalah korupsi dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji ini sebagaimana yang dilakukan generasi sebelumnya. Efek dari penanaman nilai-nilai anti korupsi akan terasa dalam waktu yang lama, prosesnya tidak instan, akan terasa ketika tumbuh besar dan menjadi dewasa serta mengambil peran sosial serta berada pada institusi sosial tertentu untuk secara bersama meruntuhkan sistem budaya korupsi. Tindakan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dengan cara : 

1. Kejujuran

Kata  jujur  dapat  didefinisikan  sebagai  lurus  hati,  tidak  berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat  yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa,  nilai  kejujuran  dalam  kehidupan  kampus  yang  diwarnai  dengan budaya akademik sangatlah diperlukan. Nilai kejujuran ibaratnya seperti mata uang  yang  berlaku  dimana-mana termasuk  dalam  kehidupan  di  kampus.  Jika mahasiswa  terbukti  melakukan  tindakan yang  tidak  jujur,  baik  pada  lingkup akademik maupun sosial, maka selamanya orang lain akan selalu merasa ragu untuk  mempercayai  mahasiswa  tersebut.  Sebagai akibatnya  mahasiswa  akan selalu  mengalami  kesulitan  dalam  menjalin  hubungan  dengan  orang  lain.  Hal ini  juga  akan  menyebabkan  ketidaknyamanan  bagi  orang  lain  karena  selalu merasa curiga.

2. Kepedulian

Menurut  Sugono  sebagaimana  dikutip  Dikdik  Baehaqi,  Syifa  siti  Aulia, dan   Dkk   definisi kata   peduli adalah mengindahkan, memperhatikan   dan menghiraukan. Nilai  kepedulian  sangat  penting bagi seorang mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di masyarakat. Sebagai calon pemimpin masa depan,    seorang mahasiswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya,  baik  lingkungan di dalam  kampus  maupun  lingkungan  di  luar kampus.  Rasa  kepedulian  seorang  mahasiswa  harus  mulai  ditumbuhkan  sejak berada di kampus. Oleh karena itu upaya untuk mengembangkan sikap peduli di   kalangan   mahasiswa   sebagai subjek didik sangat penting. Seorang mahasiswa dituntut untuk peduli terhadap proses belajar mengajar di kampus, terhadap pengelolalaan sumber daya di kampus secara efektif dan efisien, serta terhadap  berbagai  hal  yang  berkembang  di  dalam  kampus.  Mahasiswa juga dituntut untuk peduli  terhadap  lingkungan  di  luar  kampus, terhadap  kiprah alumni  dan  kualitas  produk  ilmiah  yang  dihasilkan  oleh  perguruan  tingginya.

3. Disiplin

Disiplin  adalah  kebiasaan  dan  tindakan  yang  konsisten  terhadap  segala bentuk  peraturan  atau  tata  tertib  yang  berlaku.  Disiplin  berarti  patuh  pada aturan. Dalam  mengatur  kehidupan  kampus  baik  akademik  maupun  sosial mahasiswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti pola  militer  di  barak  militier  namun  hidup  disiplin  bagi  mahasiswa  adalah dapat  mengatur  dan  mengelola  waktu  yang ada  untuk  dipergunakan  dengan sebaik-baiknya  untuk  menyelesaikan  tugas  baik  dalam  lingkup  akademik maupun  sosial kampus.

4. Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah kesadaran seseorang terhadap tingkah laku atau perbuatan yang telah dilakukan, baik yang disengaja   maupun   tidak disengaja.Tanggung  jawab  tersebut  berupa  perwujudan  kesadaran  akan kewajiban menerina dan menyelesaikan semua masalah yang telah di lakukan. Tanggung   jawab   juga   merupakan   suatu   pengabdian   dan   pengorbanan. Maksudnya  pengabdian  adalah  perbuatan  baik  yang  berupa  pikiran,  pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas.

Menanamkan anti korupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis. Dengan  begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun