Mohon tunggu...
Anis Risnawati
Anis Risnawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang perempuan yang sedang berproses

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Profesional Berahlak Mulia

22 November 2023   20:29 Diperbarui: 22 November 2023   20:34 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan guru di lihat dari perspektif Undang - undang yang tercantum dalam
UU NO 20 TAHUN 2023 "Guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik."
Yang artinya Guru merupakan pendidik profesional. dimana memiliki Tugas Pokok Guru sebagaimana menurut daud yusuf

1. Profesional, profesional dimana Melaksanakan 5M yaitu Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik.

2. Kemanusiaan yaitu Bagaimana guru bisa memfasilitasi kemanusiaan terhadap peserta didik. agar dia menjadi manusia yang hakiki yang bermanfaat bagi dirinya, bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

3. Kemasyarakatan : Guru adalah warga negara, maka wajib menjadi warga negara yang baik, dan menjadi contoh masyarakat yang baik.

Dengan demikian Bagaimana sesungguhnya tugas dan fungsi guru ?
Maka tugas dan fungsi guru yaitu Meningkatkan Martabat. Baik Martabat Guru itu sendiri, Martabat siswa, dan Martabat bangsa dan negara
Kemudian Meningkatkan Mutu Pendidikan. Demikian pula penjelasan tentang kedudukan guru. Semoga, kita senantiasa menghormati guru kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun