Kedudukan guru di lihat dari perspektif Undang - undang yang tercantum dalam
UU NO 20 TAHUN 2023 "Guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik."
Yang artinya Guru merupakan pendidik profesional. dimana memiliki Tugas Pokok Guru sebagaimana menurut daud yusuf
1. Profesional, profesional dimana Melaksanakan 5M yaitu Merencanakan Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik.
2. Kemanusiaan yaitu Bagaimana guru bisa memfasilitasi kemanusiaan terhadap peserta didik. agar dia menjadi manusia yang hakiki yang bermanfaat bagi dirinya, bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
3. Kemasyarakatan : Guru adalah warga negara, maka wajib menjadi warga negara yang baik, dan menjadi contoh masyarakat yang baik.
Dengan demikian Bagaimana sesungguhnya tugas dan fungsi guru ?
Maka tugas dan fungsi guru yaitu Meningkatkan Martabat. Baik Martabat Guru itu sendiri, Martabat siswa, dan Martabat bangsa dan negara
Kemudian Meningkatkan Mutu Pendidikan. Demikian pula penjelasan tentang kedudukan guru. Semoga, kita senantiasa menghormati guru kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H