Tepat 1 Januari 2015 Jaminan Kesehatan Nasional berusia 1 tahun yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Dengan jumlah peserta 132.833.559 jiwa per 12 Desember 2014 BPJS Kesehatan telah berhasil melampaui target kepesertaannya yaitu 121,5 juta jiwa. Sedangkan untuk jumlah Faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 1 Desember 2014 berjumlah 21.781 Faskes dari mulai Puskesmas, Klinik TNI, Klinik POLRI, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan, dokter gigi, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Rumah Sakit, Klinik Utama, Apotek, dan Optik. Namun terlepas dari banyaknya jumlah peserta dan jumlah Faskes, jika melihat implementasi JKN selama 1 (satu) tahun ini terlihat begitu banyak kritik serta saran yang disampaikan kepada BPJS Kesehatan. Kali ini penulis ingin mengulas sedikit “kenakalan” yang dilakukan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, “kenakalan” yang dimaksud mungkin bisa kita sebut juga kecurangan atau fraud. Namun, dalam tulisan ini “kenakalan” yang dimaksud merupakan gambaran “kenakalan”yang ditemukan dalam pelaksanaan JKN dari berbagai pihak. Dalam “Black’s Law Dictionary” menyebutkan bahwa fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain. Hal inilah yang ditemukan dalam pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, jika kita lihat pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 tahun 2014 tentang tatacara pendaftaran peserta JKN yang mulai diberlakukan per 1 November 2014, banyak sekali aturan yang memberatkan calon peserta mulai dari mendaftar harus 1 Kartu Keluarga, harus memiliki rekening bank dan yang lebih merepotkan lagi kartu BPJS baru bisa dipergunakan setelah 7 (tujuh) hari mendaftar. Hal tersebut sungguh menyullitkan calon peserta yang tidak mampu membayar iuran untuk seluruh anggota keluarganya, belum lagi tidak semua calon peserta mengerti pembayaran iuran melalui bank bahkan memiliki rekening bank. Belum lagi bagi peserta yang sudah mendaftar dan mengalami sakit parah butuh pengobatan segera yang tidak bisa menggunakan kartu akibat peraturan tersebut harus menunggu 7 (tujuh) hari, tentu saja hal tersebut merugikan peserta dan dapat peserta yang sedang sakit tersebut meninggal.
Kedua, belum lama ini kita tahu bahwa telah dikelarkannya Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 yang didalam nya terdapat aturan mengenai batas waktu pasien yang ingin mengurus JKN yaitu 3x24 jam, tentu saja hal tersebut sangat merepotkan pasien maupun keluarga pasien karena jika pasien tersebut yang ingin mengurus JKN lewat dari 3x24 jam dalam pengurusan maka pasien tersebut dinyatakan sebagai pasien umum. Kita tahu bahwa maih banyak masyarakat yang kebingungan mengurus JKN terutama bagi pasien yang masuk Rumah Sakit lewat UGD dan belum menjadi peserta. Saya mengalaminya sendiri ketika saya sedang magang di sebuah Rumah Sakit Swasta di Jakarta, saya melihat banyak sekali pasien yang salah atau belum paham alur bagaimana mengurus JKN untuk sanak saudaranya yang sedang sakit, ada saja dari mereka yang tidak lengkap dalam memenuhi persyaratan yang diminta sehingga mengharuskan mereka untuk balik lagi mengambil persyaratan yang kurang demi mengurus JKN ini. Bagaimana mungkin jika mereka hanya dibatasi 3x24 jam untuk mengurus JKN? Tentu sangat menyulitkan masyarakat yang ingin mendaftar, tidak heran jika sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk mengurus JKN dengan alasan tidak repot.
Ketiga, dengan adanya JKN ini tidak menutup kemungkinan bagi provider kesehatan untuk melakukan kecurangan, dalam satu tahun ini sudah banyak potensi kecurangan yang terjadi seperti beberapa Rumah Sakit yang mengubah atau menaikkan kode diagnosa dari yang seharusnya sehingga tarif menjadi mahal atau yang sering kita dengan yaitu Upcoding. Selain itu ada juga yang “mempengaruhi” pasien untuk menjalani tindakan medis lainnya padahal tindakan tersebut tidak diperlukan oleh pasien. Hal lainnya mengenai pemberian obat yang berlebihan dan tidak jelas manfaatnya sampai pasien harus dipaksa membayar beberapa obat tersebut dengan alasan obat tersebut tidak termasuk dalam manfaat BPJS. Hal ini yang dapat merugikan pasien BPJS Kesehatan, memang ada beberapa obat yang belum tercover namun alasan tersebut benar jika memang obat tersebut jelas manfaatnya namun dalam kenyataannya banyak sekali alasan itu digunakan untuk hal yang salah, hal tersebut membuat tarif menjadi mahal dan tentunya akan berdampak pada pembayaran BPJS terhadap provider tersebut. Kemudian pada Faskes Primer pun yang fungsinya menjadi gatekeeper ditemukan “kenakalan” seperti dengan mudahnya memberikan surat rujukan untuk ke Faskes tingkat lanjutan meskipun Faskes Primer itu masih mampu untuk menangani pasien akibatnya pasien menumpuk di Faskes Tingkat Lanjutan dan hal inilah yang menyebabkan pihak Rumah sakit juga kewalahan dalm mengangani Pasien yang seharusnya bisa ditangan pada Faskes Tingkat Pertama.
Melihat gambaran pelaksanaan JKN selama setahun ini, tentunya untuk mewujudkan Visi BPJS Kesehatan itu sendiri maka sebaiknya yang harus dilakukan perlu adanya pemaham dan pencegahan agar tidak terjadi “kenakalan”atau fraud dalam pelaksanaan JKN ini dengan melakukan pengawasan, diberlakukannya sanksi terhadap siapapun yang melakukan kecurangan, untuk pihak BPJS Kesehatan dapat melalukan telaah kembali terhadap peraturan yang dikeluarkan dan sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan peraturan tersebut agar masyarakatpun paham dan dapat menerima serta menjalankannya dengan maksimal. Semoga dengan adanya kritik dan saranyang disampaikan dari seluruh masyarakat mengenai pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan semakin dapat menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memang handal, unggul dan terpercaya sesuai dengan visi yang diusungnya, sehingga semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN serta semakin banyak pula jumlah Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan guna mencapai tujuan dari JKN itu sendiri. Maju terus JKN!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H