Platform Merdeka Mengajar yang disingkat dengan PMM merupakan paket kebijakan Kurikulum Merdeka episode-15 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 11 Februari 2022.
Mengutip dari laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id bahwa PMM dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Kemendikbudristek membuat transformasi teknologi pendidikan melalui PMM sebagai upaya meningkatkan kompetensi pendidik melalui platform digital yang dapat diakses melalui smartphone dan website.
Era digital telah merubah paradigma pendidik dalam memenuhi aspek profesionalisme yang semakin tinggi indikatornya. Pendidik yang revolusioner akan cepat adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi sebab ia sadar bahwa zaman telah berubah termasuk cara memperoleh dan membagi informasi.
Transformasi digital membuat segala sesuatu menjadi lebih efektif dan efisien, menurut Vial (2021) transformasi digital memiliki tujuan untuk meningkatkan entitas melalui perubahan yang signifikan dengan cara mengkombinasikan teknologi informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas. Kini para pendidik dapat dengan mudah belajar secara mandiri tentang Kurikulum Merdeka dan topik terkait, berbagi hasil karya, berbagi praktik baik, berbagi aksi nyata, saling bertukar informasi dalam komunitas belajar, serta menemukan inspirasi dan materi mengajar berupa bahan ajar, modul ajar, modul projek, dan buku teks yang disusun mengacu pada Kurikulum Merdeka.
Peningkatan Kompetensi Guru Melalui PMM
Fitur yang terdapat dalam PMM dapat menjadi referensi bagi pendidik untuk terus mengembangkan empat kompetensi yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Payong (2011) guru profesional memiliki kualitas dan kompetensi yang meningkat dari waktu ke waktu, kompetensi profesional yang telah ia peroleh digunakan untuk membimbing peserta didik secara pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Menurut Sagala (2009) terdapat lima indikator antara lain 1) memiliki keinginan untuk mengembangkan profesionalisme dan memperbaiki kualitas diri; 2) memiliki keinginan meningkatkan kualitas dan cita-cita dalam profesi; 3) memiliki keinginan untuk meningkatkan citra profesi; 4) mampu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal ; dan 5) memiliki kebanggaan sebagai seorang pendidik.
Pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah bahkan Dinas Pendidikan yang memiliki akun Google dengan domain belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id dapat dengan mudah meningkatkan kompetensi melalui fitur yang terdapat dalam PMM. Berdasarkan pengalaman penulis selama menggunakan PMM selama satu tahun, terdapat banyak keuntungan yang diperoleh untuk mengembangkan empat kompetensi, diantaranya:
1) Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran, pendidik harus memiliki keterampilan untuk memahami karakteristik peserta didik, teori belajar, pengembangan kurikulum, pengembangan potensi peserta didik, memahami cara berkomunikasi, dan keterampilan menyusun penilaian dan evaluasi belajar.
Fitur Pelatihan Mandiri memberikan referensi materi tentang cara menciptakan pembelajaran yang bermakna dan berpusat kepada peserta didik sehingga pendidik dapat mengelola pembelajaran yang lebih humanis dan menyadari peran pendidik hanya sebagai fasilitator dan coach ketika di dalam kelas. Selain fitur Pelatihan Mandiri, terdapat fitur Asesmen yang menampilkan berbagai macam asesmen yang telah diunggah oleh teman guru dari berbagai tingkat pendidikan mulai Fase Fondasi hingga Fase F. Apabila pendidik membutuhkan referensi bahan ajar, modul ajar, modul projek, dan buku teks dalam Kurikulum Merdeka, dapat mengakses fitur Perangkat Ajar di PMM.
Pasca belajar mandiri melalui PMM, penulis sebagai seorang pendidik menyadari bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik yang berbeda sehingga terciptalah pembelajaran berdiferensiasi yang dapat memfasilitasi perbedaan gaya belajar dan minat bakat. Penulis membuat modul ajar tentang sejarah lokal yang mengutamakan karakteristik peserta didik sehingga hasil karya peserta didik beraneka ragam.
2) Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik terkait karakter dan keteladanan. Seorang pendidik harus memiliki kemampuan untuk mengarahkan peserta didik agar senantiasa melakukan kebaikan. PMM menyediakan materi dalam fitur Pelatihan Mandiri tentang budaya disiplin positif, tiga dosa besar pendidikan (perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual) dan refleksi diri.
Sebagai contoh dari salah satu materi tentang tiga dosa besar pendidikan (perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual), penulis lebih menyadari bahwa kelas bahkan sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi peserta didik. Pendidik harus memiliki kepekaan terhadap kondisi setiap peserta didik, bukan hanya fokus pada perkembangan kognitif namun mampu memahami perkembangan psikis yang seringkali peserta didik tunjukkan di kelas.
Penulis melakukan edukasi kepada peserta didik sebagai salah satu langkah antisipasi tiga dosa besar pendidikan (perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual).
Kegiatan edukasi dilakukan saat awal tahun ajaran baru terutama bagi peserta didik Fase E yang secara emosional peralihan dari SMP ke SMA. Penulis mengolah materi tentang pencegahan perundungan dan intoleransi yang disesuaikan dengan perkembangan psikologis peserta didik “Siapa Kita? Agen Perubahan, Anti Perundungan.”
Setelah menerima materi edukasi, penulis meminta peserta didik untuk menuliskan refleksi tentang bagaimana perasaan dan tanggapan mereka dengan adanya perundungan dan intoleransi.
3) Kompetensi profesional merupakan keterampilan yang dimiliki pendidik dalam mengelola hal teknis yang berkaitan dengan kinerja guru, seperti penguasaan capaian pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, dan tujuan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Pendidik harus menguasai materi pelajaran sesuai pola pikir keilmuan, mengembangkan kreatifitas dalam menyampaikan materi pelajaran, dan memanfaatkan TIK dalam pembelajaran.
PMM menyediakan fitur Perangkat Ajar, Asesmen Murid, dan menu Kelas yang dapat digunakan pendidik untuk mendapatkan informasi atau data peserta didik berdasarkan kelompok kelas masing-masing. Penulis sering menggunakan fitur Perangkat Ajar di PMM untuk mencari referensi modul ajar dan bahan ajar sejarah dan melihat karya teman guru lain di fitur Video Inspirasi dan Bukti Karya.
Melalui fitur tersebut, penulis mendapatkan referensi dan melakukan ATM (amati, tiru, modifikasi) sesuai kondisi peserta didik. Penulis dapat membagikan praktik baik yang telah dilakukan melalui fitur Bukti Karya dan Video Inspirasi. PMM memfasilitasi pendidik dari seluruh penjuru Indonesia untuk berbagi praktik baik dari kompetensi profesional yang telah dilakukan.
4) Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Pendidik yang memiliki kompetensi sosial akan bertindak objektif, tidak diskriminatif, dapat berkomunikasi secara efektif dan empatik, dapat beradaptasi di wilayah yang memiliki keragaman sosial budaya, serta mampu berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
Materi tentang kemampuan berkomunikasi secara efektif dapat diakses di PMM melalui fitur Pelatihan Mandiri materi Semangat Guru 2: Kompetensi Nonteknis Kurikulum Merdeka. Penulis mendapatkan hal baru untuk mengembangkan kompetensi sosial diantaranya kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dihadapan orang tua peserta didik dalam acara Smart Parenting : Sosialisasi dan Penguatan Pemilihan Jurusan Studi Lanjut SMA Negeri 1 Andong Tahun 2022/2023.
Di kelas, saat proses pembelajaran penulis dapat menempatkan diri sebagai coach bagi peserta didik sehingga pembelajaran tidak sekedar mentransfer pengetahuan namun menjadikan peserta didik memahami kekuatan dan kelemahan yang dimiliki sebagaimana yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa pendidik harus mampu menuntun peserta didik menemukan kodrat alamnya.
Optimalisasi Platform Merdeka Mengajar Melalui Komunitas Belajar
Impelementasi Kurikulum Merdeka dalam PMM bersifat dinamis, setiap waktu Kemendikbudristek meng-up date fitur dan materi dalam platform tersebut. Pendidik dapat mempelajari materi di fitur Pelatihan Mandiri sebagai upaya menambah pemahaman terkait Kurikulum Merdeka sehingga visi misi Kurikulum Merdeka dapat tersampaikan secara holistik dan langsung kepada pengguna. Fleksibilitas juga menjadi salah satu nilai tawar yang dimiiliki PMM, pendidik dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.
Pendidik bahkan dapat membentuk Komunitas Belajar sebagai upaya mengoptimalkan PMM, melansir dari laman guru.kemdikbud.go.id bahwa Komunitas Belajar merupakan sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki semangat dan kepedulian yang sama terhadap transformasi pembelajaran melalui interaksi secara rutin dalam wadah di mana mereka berpartisipasi aktif, terutama dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Upaya mengoptimalkan PMM telah dilakukan di lembaga tempat penulis mengabdi yakni SMA Negeri 1 Andong Boyolali melalui Komunitas Belajar BERKIBAR (Berkembang, Edukatif, Religius, Kolaboratif, Inovatif, Budaya, Adaptif, Reformatif), komunitas ini dibentuk untuk memfasilitasi pendidik dan tenaga pendidik saling menyemangati, belajar bersama, peningkatan kompetensi, dan membagi praktik baik saat menggunakan PMM. Terbentuknya Komunitas Belajar di SMA Negeri 1 Andong membuat indeks pemanfaatan PMM meningkat dan menduduki posisi pertama di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Pada akhirnya, PMM menjadi jawaban bagi dunia pendidikan di Indonesia terkait percepatan implementasi Kurikulum Merdeka didukung terbentuknya Komunitas Belajar di berbagai instansi. Berkat PMM, para pendidik dapat dengan mudah menambah melakukan pengembangan diri sebagai upaya memenuhi empat kompetensi guru yang diamanahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8.
Referensi:
Payong, Marselus Ruben. (2011). Sertifikasi Profesi Guru (Konsep Dasar, Problematika dan Implementasinya. Jakarta: PT Indeks.
Syaiful Sagala. (2009). Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan: Pemberdayaan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Masyarakat Dalam Manajemen Sekolah. Bandung : Alfabeta.
Vial, G. (2021). Understanding digital transformation: A review and a research agenda. Managing Digital Transformation: Understanding the Strategic Process, 28(2), 13–66.
website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id
website guru.kemdikbud.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H