Oleh: Dr. Ira Alia Maerani
Ideologi sebagai landasan suatu bangsa bernegara yang  dijadikan sebagai pandangan tolak ukur serta capaian suatu negara tersebut. Indonesia sebagai Negara yang mempunyai dasar Negara Pancasila juga memiliki ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
 Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar pedoman bagi penyelenggaraan  suatu negara.
Pancasila adalah pilar ideologi negara , yang berarti tujuan, cita-cita, sudut pandang, pemikiran, dan pengetahuan, Â pemikiran yang berupa gagasan atau konsep dasar dan pemahaman keilmuan bernegara.
Dalam perkembangan selanjutnya diuraikan oleh Hans Nawiasky (ahli hukum berkebangsaan Jerman, "murid" dari Hans Kelsen) dengan theorie von stufenfbau der rechtsordnung yang menggariskan bahwa susunan norma dalam negara adalah berlapis-lapis dan berjenjang dari yang tertinggi sampai terendah, juga terjadi pengelompokan norma hukum negara.
Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada basic norma atau grundnorm (norma dasar),yaitu berupa konstitusi, tetapi konstitusi dimaksud adalah dalam pengertian materiil, bukan konstitusi formil.
Dalam kedudukannya, Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Pancasila sebagai ukuran dalam hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Selain secara asal, seperti Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pengaturan TAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.Â
Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memang tidak mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menduduki segala norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan hukum.
turan tertulis.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum tercantum di dalam landasan
Agar dapat memahami Pancasila secara mendalam, berikut kami ulas nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai Ketuhanan
Sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" Ini memiliki arti bahwa bangsa Indonesia meyakini adanya Tuhan, termasuk menjalankan perintah-Nya. (Q.s Al -ikhlas :1) "katakanlah, dia Allah , Yang Maha Esa".
Nilai Ketuhanan juga menekankan toleransi. Artinya, setiap warga negara diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing tanpa mendapat paksaan dari pihak manapun.
Nilai Kemanusiaan
Terdapat nilai kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Artinya, seluruh manusia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, dan tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan.
Nilai Persatuan
Untuk sila ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia", terdapat nilai persatuan. Sila ini memiliki makna meskipun masyarakat Indonesia terdiri dari beragam etnis, suku bangsa, agama, ras, dan sebagainya, persatuan tetap harus dijunjung. Jangan sampai bangsa ini terpecah belah. (Q.s.an Nisa :135) wahai orang- orang yang beriman .jadikanlah kamu penegak keadilan. Menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap difimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.Â
Dalam nilai persatuan juga terkandung nilai patriotisme dan cinta Tanah Air. Di mana setiap rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk bekerjasama dan rela berkorban untuk kepentingan Tanah Air tercinta.
Nilai Kerakyatan
Sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Sila ini mengandung nilai kerakyatan yang merupakan cerminan dari adanya demokrasi di Indonesia.
Kedaulatan berada di tangan rakyat, sebab demokrasi berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Nilai kerakyatan ini juga memuat pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat serta gotong royong.
Nilai Keadilan
Kedaulatan berada di tangan rakyat, sebab demokrasi berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Nilai kerakyatan ini juga memuat pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat serta gotong royong.
(Q.s. an nahl : 90 ) "Sesungguhnya Allah menyuruh (manusia) berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi (sedekah) kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu (manusia), agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H