Indonesia adalah negara yang besar. Namun, apakah dengan menambah jumlah kementerian dapat menjadikan kinerja pemerintahan Indonesia lebih baik? Pertanyaan semacam ini mulai muncul dan menjadi perbincangan yang hangat ketika tersebar informasi bahwa Kabinet Prabowo berencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40.Â
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka yang nantinya akan menjadi wakil presiden, menyatakan bahwa komposisi kabinet masih dalam tahap pembahasan dan perlu disiapkan dengan matang terlebih dahulu. Gibran juga mengaku tengah membahas tentang kementerian khusus untuk mengelola program makam siang gratis.
Terealisasi  tidaknya penambahan jumlah kementerian nanti, yang jelas kita sebagai masyarakat yang baik seharusnya turut merespon dan menanggapi terkait issue tersebut dengan mendalami lebih jauh konsekuensi yang akan terjadi dan pertimbangan apa saja yang diperlukan, karena penambahan jumlah kementerian adalah sebuah keputusan yang sangat penting sehingga harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.Â
Langkah ini memiliki dampak yang besar terhadap efisiensi administrasi, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya, sehingga sebelum memutuskan perlu mempertimbangkan beberapa faktor secara menyeluruh.
Pertama, penambahan kementerian harus didasarkan pada kebutuhan nyata dalam pembangunan dan pengelolaan sektor tertentu, seperti perlunya fokus pada program makan siang gratis, yang dapat diwujudkan melalui pembentukan Kementerian Khusus Pengelola Program Makan Siang Gratis.Â
Kedua, efisiensi administrasi harus dipertimbangkan, mengingat terlalu banyak kementerian dapat memperlambat pengambilan keputusan karena birokrasi yang rumit.Â
Ketiga, penambahan kementerian harus memperhatikan keberlanjutan anggaran negara, agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal jangka panjang atau membebani anggaran publik secara berlebihan.Â
Keempat, sinkronisasi kebijakan yang baik diperlukan untuk meminimalkan tumpang tindih di antara kementerian yang ada dan memastikan bahwa setiap kementerian dapat bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan nasional.Â
Kelima, penting untuk memastikan bahwa penambahan kementerian mencerminkan kebutuhan dan aspirasi berbagai kelompok masyarakat, dengan memperhatikan masukan dari berbagai sektor masyarakat.Â
Keenam, setiap penambahan kementerian harus didukung oleh kapasitas manajerial yang memadai, termasuk personel yang berkualifikasi dan berpengalaman.
Terakhir, pemerintah harus siap untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kementerian-kementerian yang ada, termasuk yang baru, untuk memastikan pencapaian tujuan mereka dengan efektif dan efisien.
Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, menurut saya menambah jumlah kementerian akan membuat sistem pemerintahan tidak efisien. Terlebih lagi, bertambahnya kementerian akan meningkatkan beban anggaran.Â
Jika Indonesia atau kabinet Prabowo dirasa membutuhkan kementerian baru, misalnya kementerian yang dikhususkan untuk mengurusi program makan siang gratis, langkah terbaik adalah menggabungkan kementerian yang memiliki fungsi serupa. Sehingga jika mengharuskan menambah kementerian demi peningkatan kinerja pemerintahan maka harus ada kementerian yang dilikuidasi. Hal ini juga selaras dengan pendapat Trubus Rahardiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti.Â
Dilansri dari artikel online ANTARA Trubus Rahardiansyah berpendapat bahwa menambah jumlah kementerian menjadi 40 akan membuat pemerintahan kurang efisien.Â
Sebaiknya kementerian sebaiknya dirampingkan, misal Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dapat digabungkan. Begitu juga dengan badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan serupa sebaiknya disatukan di bawah satu kementerian induk, seperti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa digabungkan (Khalida, 2024). Dengan begitu, tidak perlu menambah jumlah kementerian, namun kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dapat terpenuhi.
Sumber Refensi
Khalida, Melalusa Susthira. 2024. Pengamat: Penambahan nimenklatur Kementerian Membuat Tidak Efektif. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4094571/pengamat-penambahan-nomenklatur-kementerian-membuat-tidak-efektif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H