Mayong- Tim KKN XV Desa Pelemkerep mengadakan program kerja wajib yaitu Sosialiasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini berkolaborasi dengan pemuda serta warga desa Pelemkerep.
Sosiliasi gempur rokol ilegal dilaksanakan di Balai Desa Pelemkerep yang bertemakan "Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal dan Edukasi Ketentuan Bidang Cukai". Materi Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat agar tidak memproduksi, membeli apalagi mengedarkannya serta masyarakat mampu mengetahui rokok yang ilegal maupun legal dengan memperhatikan ketentuan cukai di kemasan tiap rokok.
Materi disampaikan oleh Bapak Heri Susanto S.Sos dan Arif Abdullah dari tim KKN desa Pelemkerep. Terdapat pula sesi diskusi antara Pemateri dengan Audiensi.
Bapak Heri Susanto S.Sos memaparkan bawa rokok itu bahaya apalagi ilegal semakin berbahaya. Hal ini merugikan Negara karena tida masuk ke pajak.
"Rokok itu bahaya apalagi yang ilegal semakin berbahaya baik bagi diri sendiri maupun Negara" ujarnya
Adapun salah satu Audiensi yang bernama Muhammad Lazim bertanya apa bedanya cukai lama dan yang baru. Bapak Heri Susanto S.Sos menjelaskan bahwa cukai yang lama berwarna merah sedangkan yang baru/sekarang berwarna biru
"Yang warnanya biru itu baru/sekarang, kalau yang merah itu lama/dulu" tuturnya
Beliau juga mengatakan bahwa perokok yang paling berbahaya adalah perokok pasif. Maka dari itu sayangilah diri kalian dan orang-orang disekitar dengan menghindari rokok ilegal demi kebaikan sendiri, masyarakat dan Negara kita.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, semoga semua kalangan masyarakat desa Pelemkerep telah memahami bahaya dari rokok ilegal serta menumpas rokok ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H