1. Law and Social Control: Ini mengacu pada peran hukum dalam mengontrol perilaku masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan.
2. Law as Tool of Engineering: Konsep ini menyiratkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur struktur sosial. Hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan perubahan sosial yang diinginkan.
3. Socio-Legal Studies: Ini adalah pendekatan interdisipliner terhadap studi hukum yang mengintegrasikan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Fokusnya adalah memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat.
4. Legal Pluralism: Ini mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu wilayah geografis atau di antara kelompok-kelompok sosial tertentu. Pendekatan ini mengakui keberagaman norma hukum yang dapat berlaku secara bersamaan.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang interaksi antara sistem hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis bagaimana norma-norma hukum tercermin dalam perilaku sosial, serta dampak sosial dari kebijakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H