Mohon tunggu...
Anisa Yuliana
Anisa Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa dan Mata Kuliah Sosiologi Hukum: Menjelajahi Hubungan Antara Hukum dan Masyarakat

4 Desember 2023   17:46 Diperbarui: 4 Desember 2023   17:51 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis untuk memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum 

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Anisa Yuliana

NIM : 212111326

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor kompleks. Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum meliputi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, penegakan hukum yang tegas, sistem peradilan yang independen, aksesibilitas hukum, dan kerjasama antar lembaga hukum. Selain itu, karakteristik penegak hukum yang efektif meliputi integritas, kompetensi, imparsialitas, berorientasi pada masyarakat, keterbukaan, dan transparansi. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi aturan hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai efektivitas hukum yang optimal, diperlukan sinergi antara berbagai faktor dan pihak terkait dalam sistem hukum.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Salah satu pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah dengan menganalisis hubungan antara aspek sosial dan ekonomi dalam suatu komunitas. Sebagai contoh, dalam studi mengenai hutang, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memeriksa bagaimana ketidakpemilikan dan ketidakaksesan terhadap pembiayaan dapat menjadi penyebab utama timbulnya hutang di masyarakat. Penelitian semacam ini akan melihat bagaimana ketidakpemilikan mendorong orang untuk terlibat dalam aktivitas hutang sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan, serta bagaimana ketidakaksesan terhadap pembiayaan membuat orang tidak mampu mengelola hutang dengan baik. Dengan menganalisis hubungan sosial dan ekonomi dalam komunitas, penelitian ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk mengembangkan solusi yang lebih efektif dan memastikan kepatuhan terhadap hukum ekonomi syariah

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Legal pluralism adalah pandangan bahwa masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sumber hukum yang sah dan saling berinteraksi, termasuk hukum adat atau lokal, agama, dan hukum nasional/internasional modern. Salah satu kritik dari legal pluralism terhadap sentralisme hukum adalah bahwa pendekatan yang terlalu fokus pada satu sistem hukum dapat mengabaikan keragaman budaya, etnis, dan agama dalam suatu masyarakat. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum dan pembentukan kebijakan publik. Progressive law merupakan pandangan bahwa hukum harus berkembang sesuai dengan tuntutan masa kini dan upaya untuk mencapai keadilan sosial. Kritik yang sering digaungkan oleh gerakan progressive law di Indonesia adalah bahwa perkembangan hukum masih sangat lamban dan belum mampu menerapkan konsep keadilan sosial secara maksimal. Beberapa contohnya adalah kurangnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan, diskriminasi terhadap minoritas seksual, dan rendahnya kualitas pendidikan hukum. Selain itu, aliansi antara kekuatan politik dan ekonomi juga seringkali mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum dan penegakan hukum, sehingga mendorong kemunduran sistem hukum yang ada.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun