Mohon tunggu...
Nur Anisa Fitri
Nur Anisa Fitri Mohon Tunggu... Administrasi - copywriter

hai, saya anisa.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rencana Prabowo-Gibran: Pemisahan DJP dan DJBC Menuju Badan Penerimaan Negara

26 Juni 2024   14:05 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:11 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merencanakan langkah strategis untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan. Rencana ini bertujuan untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan beroperasi di bawah presiden, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan pajak dan bea cukai di Indonesia.

Menurut pernyataan World Bank, implementasi rencana ini akan bergantung pada kesiapan masing-masing institusi terlibat. Meskipun demikian, pandangan ini juga menyoroti potensi positif bagi pengelolaan sumber daya manusia Indonesia serta komitmen untuk menjaga defisit APBN di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam upaya mencapai tujuan ini, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengidentifikasi pembentukan BPN sebagai salah satu prioritas utama. Meski proses ini diakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk persiapan regulasi yang matang, langkah ini diharapkan dapat segera memberikan kontribusi positif setelah pemerintahan baru resmi menjabat.

Dengan demikian, langkah-langkah menuju pemisahan DJP dan DJBC serta pembentukan BPN menjadi titik fokus penting dalam agenda reformasi pemerintahan yang akan datang. Langkah ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi publik tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan negara secara menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun