Mohon tunggu...
Nisa Wulandari
Nisa Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pengumpulan serta Penyaluran Zakat Fitrah di Masjid Al-Furqan Desa Duduria

7 Mei 2023   22:10 Diperbarui: 7 Mei 2023   22:36 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan ini saya akan menceritakan proses pengumpulan dan  penyaluran  zakat fitrah yang ada di kampung halaman saya yaitu pada Mesjid Al-Furqon di desa Duduria Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan.Apa sih Zakat Fitrah itu?

Zakat Fitrah merupakan  salah satu kewajiban oleh umat islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya, sesuai aturan dalam rukun Islam yang mewajibkan zakat untuk umat muslim. Zakat fitrah ini wajib di tunaikan bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya, zakat fitrah ini di laksanakan ketika bulan suci Ramadhan.

Bagaimana cara pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang ada di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan?

Untuk pelaksanaan pembayaran zakat di kampung halaman saya bukan di masjid, melainkan dilakukan di rumah beberapa amil zakat yang sudah di tentukan oleh pihak pemerintah desa dan dipercayakan kepada beberapa masyarakat untuk menjadi amil zakat diantaranya yaitu Bapak Usman Paduai S.pd dan Bapak Prayetno. Jadi kedua amil zakat tersebut dipercayakan untuk mengumpulkan zakat dari seluruh masyarakat dikampung saya.

Pada tanggal 20 April 2023, para amil zakat ini membawa seluruh zakat yang telah di kumpulkan ke Masjid Al-Furqon kemudian dilakukan pencatatan nama-nama warga yang berhak menerima zakat tersebut.

Untuk zakat fitrah tahun ini ada dua jenis yaitu berupa uang dan berupa beras, adapun besaran zakat fitrah yang telah di kumpulkan oleh para amil zakat yaitu uang sebesar Rp 14.460.000 dan untuk beras yang terkumpul sebanyak 80kg dan akan di salurkan ke mustahik yang berhak menerima zakat fitrah tersebut, seperti fakir, miskin, muallaf, anak yatim piatu, dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun