Mohon tunggu...
Anisatuz Zakiyah
Anisatuz Zakiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah". - Pramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Acuan Moderasi Beragama di Indonesia

12 Juni 2024   21:52 Diperbarui: 13 Juni 2024   01:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sila kedua, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab", mencakup nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Prinsipnya adalah bahwa semua manusia memiliki kesetaraan dan kesamaan, sehingga setiap individu seharusnya menghormati martabat dan kehormatan manusia lainnya serta berperilaku baik kepada sesama. Secara ringkas, isi dari sila kedua sejalan dengan prinsip moderasi beragama, yang merupakan cara untuk memelihara peradaban manusia dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. 

Sila ketiga, yang menyatakan "Persatuan Indonesia", adalah langkah pertama dalam
memelihara semangat persatuan di antara masyarakat Indonesia. Prinsip ini mengandung arti bahwa untuk mencapai kebaikan dan tujuan bersama, kita harus memprioritaskan kepentingan bersama dalam kehidupan sosial, dengan tujuan menjaga persatuan negara Indonesia. Nilai persatuan yang ditegaskan dalam sila ketiga ini erat kaitannya dengan moderasi beragama, yang menekankan pentingnya memelihara komitmen terhadap persatuan bangsa. Diharapkan nilai ini dapat mempertahankan komitmen persatuan dari berbagai bentuk hasutan atau doktrin yang dapat menyebabkan konflik antar agama.

Sila keempat dan kelima secara kuat mendukung prinsip moderasi beragama. Sila
keempat mengenai kebijaksanaan dan permusyawaratan dalam praktik keagamaan mengacu pada pemahaman akan kearifan lokal yang beragam di Indonesia, serta kemampuan untuk menerima dan menghargai perbedaan serta terbuka dalam menangani masalah bersama. 

Harapannya, nilai yang terkandung dalam sila keempat akan memperkuat pemahaman yang moderat terhadap agama dan memperlakukan kearifan lokal dan agama dengan sewajarnya. Sistem musyawarah bukanlah hal yang baru saat negara ini didirikan, tetapi merupakan tradisi yang diwariskan dari para pendahulu kita. Dalam sila kelima juga terdapat pengertian tentang sikap bijak dan adil dalam menghadapi keragaman ekspresi keagamaan yang terkait dengan kearifan lokal di Indonesia, dengan syarat tidak mengganggu doktrin dan peraturan yang berlaku dalam agama tertentu. 

Sila kelima dalam konteks moderasi beragama bisa diartikan sebagai sikap yang menerima dan menghormati keragaman keagamaan di Indonesia serta menghargai hak-hak yang dimiliki setiap umat beragama dalam menerapkan ajaran dan praktik keagamaan. 

Dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sebenarnya memberikan norma-norma dan pandangan terkait dengan moderasi beragama. Hubungan erat antara keduanya menjadikan moderasi beragama sebagai dimensi penting dan wadah bagi penerapan Pancasila sebagai peran dan acuan dalam moderasi beragama di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun