Mohon tunggu...
Money

Bisnis atau Jual Beli Online dalam Islam

13 September 2016   16:19 Diperbarui: 13 September 2016   16:27 1358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AGAMA DAN EKONOMI:Bisnis atau Jual Beli Online dalam Islam

Di zaman yang modern saat ini tidak dapat di pungkiri lagi bahwa yang namanya teknologi sudah mendarah daging dalam kegiatan kita sehari-hari. Misalnya di dalam perkembangan transaksi jual beli di zaman sekarang beda jauh dengan zaman dahulu. Kita bisa dengan mudah membeli dan menjual barang tersebut tanpa dengan kita bertemu secara langsung yang bisa kita sebut dengan jual beli online. Nah bagaimana hukum dari transaksi jual beli online itu sendiri di dalam islam. Jual beli online, banyak sekali jenis dan macam-macamnya.namun secara garis besar dapat diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Salah satu contoh transaksi online adalah penjualan produk secara online melaui internet seperti lapak.com, lazata.com dll.Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan konsumen dapat kita lakukan dengan website, Email dan WA sebagai alat bantu, berkomunikasi, mengirimkan kontak dan sebagainya. Karakteristik dalam bisnis online yaitu:

  • Terjadi transaksi di antara ke dua belah pihak
  • Adanya pertukaran antara barang, jasa atau informasi
  • Internet merupakan media utama dalam proses mekanisme atau akad tersebut.

Dari karakteristik tersebut bahwa bisnis online dan off line yang membedakan adalah proses transaksi akadnya dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu bisnis atau jual beli. Secara umum, bisnis dalam islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika kita bertransaksi atau tanpa menghadirkan benda yang di pesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara jelas, baik diserahkan secara langsung maupun diserahkan kemudian sampai batas waktu yang di janjikan, seperti transaksi istishna dan traksaksi as-salam.

Transaksi jual beli online dalam islam diperbolehkan menurut islam berdasarkan rukun dan syarat-syarat yang ada dalam perdagangan menurut islam. Adapun rukun dan syaratnya: Rukun jual beli menurut agama islam adalah adanya pembeli, penjual, barang yang di jual dan ucapan ijab qobul. Dalam islam berbasis melaului online di perbolehkan selagi tidak terdapat kelaziman, monopoli, serta unsur-unsur riba, dan juga penipuan. Karena dalam Al-qur’an sudah dijelaskan tentang bahaya riba yang terdapat di surah Al-baqarah, Ar-rum dan An-nisa’.

Syarat-syarat hokum jual beli online itu diperbolehkan:

  • Tidak melanggar hukum agama misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang
  • Ada akad jual beli, kesepakatan antara penjual dan pembeli jika terjadi sesuatu yang di inginkan.
  • Adanya kontrol, sanksi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin keamanan jual beli online agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
  • Hukum jual beli online haram atau tidak di perbolehkan jika jual beli secara online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan. Karena kemaslahatan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam jual beli dan usaha harus dalam perlindungan Negara atau lembaga yang berkompiten. Jadi jelas hukum bahwasanya hukum jual beli online itu di perbolehkan asal tidak melanggar syariat dan merugikan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun