Mohon tunggu...
Anisa Tia Mulyani
Anisa Tia Mulyani Mohon Tunggu... Lainnya - Hi there!

I'm a college student with majority Science of Law at Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Karakter Integritas dan Anti-Korupsi Bersama Siswa-Siswi SMA Negeri 21 Batam

30 Mei 2022   17:02 Diperbarui: 30 Mei 2022   17:15 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang intinya bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan moral dan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan dan/atau memperkaya diri sendiri dengan meyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya yang dapat merugikan masyarakat dan negara. 

Adapun dalam standar internasional, definisi dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". 

Saat ini tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu kasus langganan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan oleh data penelitian yang mencatat bahwa jumlah kasus korupsi di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.

 Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data terkait Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester-1 2021 yang berisi laporan kasus korupsi yang terjadi selama 6 (enam) bulan pertama. Data tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi sebanyak 209 kasus korupsi selama satu semester di tahun 2021. 

Artinya laporan kasus korupsi tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak 40 kasus dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 169 kasus. Selain itu, kerugian yang ditanggung oleh negara juga ikut meningkat menjadi Rp 26,83 triliun dari yang sebelumnya Rp 18,17 triliun dengan presentasi kenaikan yang terjadi meningkat pesat sebesar 47,6 %.

Kasus korupsi yang terjadi tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup birokrasi saja, namun juga kian merambat ke sektor swasta, bisnis, sosial, pendidikan, dan lembaga-lembaga masyarakat pada umumnya. 

Dalam UU No.30 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi berwenang melaksanakan Langkah atau upaya-upaya yang bersifat preventif atau pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.Salah satu langkah yang diambil oleh KPK ialah dengan pembentukan nilai-nilai integritas dalam pendidikan anti-korupsi.

 Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan sehingga tercipta kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani dan norma yang berlaku di masyarakat. Nilai-nilai dasar dalam integritas itu sendiri ialah sikap jujur, tanggung jawab, dan disiplin.

  • Sikap jujur 

Orang yang bersikap jujur dimulai dari yang kecil dan harus dimulai dari diri sendiri, serta jujurlah dalam beniat dan bertindak.

  • Tanggung Jawab

Orang yang bertanggung jawab biasanya berani menghadapi resiko dan menerima konsekuen, serta selalu melaksanakan kewajiban dengan baik dan tidak lari tanggung jawab.

  • Disiplin

Orang yang disiplin selalu tegas dan benar dalam bebicara serta selalu tepat waktu, sikap disiplin pun dapat membentuk diri menjadi pribadi yang seimbang.

  • Peduli 

Kepedulian seseorang kepada sesama menjadikan seorang memiliki sifat kasih sayang individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya dimana masih terdapat orang yang tidak mampu dan membutuhkan uluran tangan pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar.

Sekolah sebagai rumah kedua bagi para generasi muda dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait banyak hal salah satunya pendidikan terkait gerakan anti-korupsi ini.

 Pendidik dapat menanamkan pola pikir serta perilaku yang mencerminkan integritas dan anti-korupsi melalui pembelajaran secara informal maupun formal. Setiap pelajar pada umumnya memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta berkontribusi dalam pendidikan anti-korupsi ini. Korupsi secara nyata menjadi ancaman bagi kedaulatan negara yang berdampak kepada kemusnahan negara tersebut.

Menyadari urgensi dari hal tersebut, kami Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam yang terdiri dari Harry Prasetya Martahan Panjaitan, Regina Ulianna Sirait, Ester Intensis Bago, Andreas Markus Aritonang dan Anisa Tia Mulyani dengan dibimbing oleh Dosen pembimbing kami Bapak Hilarius Raditya Purba, S.Pd., M.Pd. telah mewujudkan dan memberikan kesempatan itu kepada siswa-siswi SMA Negeri 21 Batam untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi sejak dini dan menjalin kerja sama dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PASEPRO) 2022, serta memberikan penyuluhan dengan mendatangkan narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yaitu Bapak IPDA Fitra Azli, S.H. dan BRIPTU Nico Febrianto dengan kegiatan penyuluhan yang berjudul “Membangun Karakter Integritas dan Gerakan Anti-Korupsi Bersama Siswa-Siswi SMA Negeri 21 Batam” yang diadakan pada hari Rabu, 25 Mei 2022 pada pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, tertib, serta interaktif dimana para peserta dengan antusiasme yang tinggi mengikuti dan memperhatikan penjelasan dari narasumber secara seksama dari awal hingga acara berakhir. 

Beberapa siswa juga bertanya terhadap materi yang telah disampaikan dan tentunya dapat dijawab langsung oleh narasumber secara tegas, tepat dan jelas. Pihak penyelenggara yakni mahasiswa juga telah menyiapkan sejumlah reward yang berisi beberapa souvenir dari Universitas Internasional Batam kepada siswa-siswi yang aktif ketika acara tersebut berlangsung. 

Tidak berhenti sampai disini, kami juga akan bekerja sama kembali dengan SMA Negeri 21 Batam dalam kegiatan selanjutnya dimana kami akan mengajak para siswa untuk mengimplementasikan teori-teori yang telah dijelaskan terkait pendidikan Anti-Korupsi. Hal ini bertujuan agar para siswa-siswi lebih paham dan mampu mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk menjadi pelopor generasi yang bebas dari korupsi.

 

 

Daftar Pustaka

Javier, F. (2021, September 14). ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya. Tempo. https[titik dua]//data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya

Wahyuni, W. (2022, March 2). Upaya Hukum Preventif dalam Pendidikan Anti-Korupsi. Hukum Online. https[titik dua]//www.hukumonline.com/berita/a/hukum-preventif-lt621f2d62cd158?page=2

Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. (2016). Modul Integritas untuk Umum, https[titik dua]//aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/modul-integritas-untuk-umum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun