Pemberlakuan KUHPerdata dan KUHDagang pada saat itu mengakibatkan terjadinya dualism hukum bagi golongan pribudi karena mereka juga tunduk kepada Hukum Adat yang masih berlaku.Â
Setelah Indonesia merdeka, melalui Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum ada ketentuan baru menurut UUD ini.Â
Itulah alasannya mengapa hukum kolonial Belanda sejak zaman penjajahan masih tetap berlaku hingga sekarang, termasuk KUHPerdata. Kemudian yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 Auran Peralihan UUD 1945, yang berbunyi : "Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini."
KEDUDUKAN KUH PERDATA PADA WAKTU SEKARANG
Kedudukan KUHPerdata atau BW (burgerlijk weboek) secara yuridis formil tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU.Â
Namun, saat ini pemberlakuan BW tidak secara bulat dan utuh lagi karena terdapar beberapa bagian yang sudah tidak berlaku lagi menurut peraturan baru maupun yurisprudensi (keputusan hakim).Â
Kemudian yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 Auran Peralihan UUD 1945, yang berbunyi : "Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini."
RINGKASAN ISI KUH PERDATA (Bab I: Hukum Orang (person recht))
Pada Bab I ini membahasa terkait subjek hukum yakni manusia manusia (recht persoonlijkheid) dan badan hukum. Manusia dipercaya sebagai pendukung daripada hak dan kewajiban sehingga diakui sebagai subjek hukum.Â
Untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka subjek hukum harus tergolong kepada "cakap hukum". Cakap hukum ialah mereka yang sudah dewasa dan berakal sehat serta tidak dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatam hukum tertentu.
- Orang-orang yang "tidak cakap hukum" antara lain:
- Orang yang belum dewasa (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
- Orang dibawah pengampuan (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
- Orang-orang yang dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )
Sehingga akibat hukum dari orang-orang yang belum cakap hukum untuk melakukan perbuatan huku yakni dapat dibatalkan. Kemudian, terdapat pembahasan terkait pendewasaan (handlichting) yaitu memberikan kedudukan hukum secara penuh atau terbatas kepada orang-orang yang belum dewasa sebagai orang yang telah dewasa.