Mohon tunggu...
Anisa Shubia
Anisa Shubia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas pamulang

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batas Barang Bukti Pengguna Narkotika untuk Mendapatkan Hak Rehabilitasi

18 April 2024   13:35 Diperbarui: 18 April 2024   18:01 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang Undang Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau yang berasal dari tanaman yang dapat memberikan efek halusinasi dan kehilangan kesadaran, serta dapat menyebabkan pengguna narkotika kecanduan.

Penyalahgunaan narkotika telah di atur dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang di mana dalam Undang- Undang ini terlampirkan sanksi pidana yang di dapat kan oleh pengguna narkotika.

Dalam permasalahan narkotika di masyarakat sering kali mendengar istilah "Rehabilitasi" yang mana rehabilitasi ini dapat di maknai sebagai cara upaya pemulihan pengguna narkotika. Dalam hal ini Pemerintah menyediakan rehabilitasi gratis bagi mereka yang melaporkan diri sebagai pengguna narkotika dan ingin bebas dari kecanduan tersebut, hal ini di atur dalam Undang Undang nomor 34 Tahun 2009.

Pengguna atau Pecandu narkotika bisa mendapatkan hak nya untuk melakukan rehabilitasi meski tertangkap melalui operasi tangkap tangan ( OTT ) dengan beberapa syarat tertentu, dan hal ini di atur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yakni jenis dan maksimal barang bukti yang akan mendapati hak rehabilitasi :

1. Kelompok Metamphetamine shabu : 1gram
2. Kelompok  MDMA ( ekstasi )   : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin : 1,8 gram
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
5. Kelompok Ganja : 5 gram
6. Daun Koka : 5 gram
7. Meskalin : 5 gram
8. Kelompok psilosybin : 3 gram
9. Kelompok LSD (D-lysergic acid diethylamide ) :  2 gram
10. Kelompok PCP ( phencyclidine) : 3 gram
11. Kelompok Fentanil : 1 gram
12. Kelompok Metadon : 0,5 gram
13. Kelompok Morfin : 1,8 gram
14. Kelompok Petidin : 0,96 gram
15. Kelompok Kodein : 72 gram
16. Kelompok Bufrenorfin : 32 gram

dalam ketentuan yang di atur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang dapat di artikan bahwa setiap pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah batas ketentuan tersebut memiliki hak untuk melakukan rehabilitasi dan di bantu oleh negara.

Namun pada kenyataan nya, dapat di jadikan contoh pada kasus Faisal Aditya Kurniawan (24) yang di jatuhi hukuman 5,5 tahun dan denda 800 juta atau di ganti dengan pidana penjara selama 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember saat tertangkap tangan dengan barang bukti 0,31 gram narkotika jenis sabu, peristiwa ini sangat tidak menggambarkan ketentuan yang di atur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang dimana pengguna narkotika jenis sabu di bawah 1 gram patut mendapatkan hak rehabilitasi.

Pemerintah dan Penegak hukum dalam hal ini harus lebih bekerja sama untuk dapat mewujudkan efektivitas dari SEMA Nomor 4 Tahun 2010, penegak hukum bekerja untuk mengawasi serta menjamin bahwa regulasi tersebut berjalan dengan semestinya, agar tidak terjadi nya peningkatan penggunaan narkotika yang di lakukan oleh narapidana atau mantan narapidana, dengan rehabilitasi pemerintah dapat menyembuhkan pengguna narkotika agar bebas dari kecanduan nya terhadap narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun