Mohon tunggu...
Anisa Sarah
Anisa Sarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Semester 5 Konsentrasi Public Relation di Universitas Islam 45 Bekasi

Bukan hanya seorang pemimpi, tapi sedang membangun mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pernikahan Dini di Ponorogo

27 Januari 2023   22:16 Diperbarui: 27 Januari 2023   22:20 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa pekan terakhir media dihebohkan dengan maraknya kasus dispensasi pernikahan yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

Tercatat lebih dari 180 kasus dispensasi pernikahan yang diajukan kepada PA (Pengadilan Agama) Ponorogo.

Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh PA Ponorogo, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya dispensasi pernikahan dini, antara lain yaitu, dorongan budaya setempat, para remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan tidak mengenyam Pendidikan dan putus sekolah, serta masyarakat yang masih belum mendapatkan sosialisasi terkait perubahan UU perkawinan dimana usia pernikahan minimal yaitu 19 tahun.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal pernikahan saat ini adalah 19 tahun. Apabila calon pengantin berusia masih di bawah 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama.

Maka dari itu, diperlukan kerjasama oleh seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah, KPAI, orangtua, sekolah, dan pihak-pihak lain untuk mengurangi angka dispensasi pernikahan dini.

Perlu diketahui bahwa masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak menuju dewasa, maka dari itu diperlukan pendampingan yang maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan remaja dari segala aspek, baik kesehatan fisik dan mental, pendidikan dan edukasi yang cukup serta pemahaman agama yang baik dari orang tua dan guru.

Pendampingan tersebut dilakukan agar remaja terhindar dari perilaku menyimpang dan negatif karena mengikuti arus perkembangan globalisasi yang didapatkan dengan mudah melalui gadget tanpa adanya filter. 

Karena pada usia remaja biasanya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi serta cenderung berani mengambil risiko atas apa yang dilakukannya tanpa mempertimbangkan segala resiko baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi kehidupannya.

Salah satu resiko yang luput dari pertimbangan dispensasi pernikahan oleh para remaja ini yaitu resiko tentang kesiapan dari aspek kesehatan fisik maupun mental, Pendidikan atau edukasi tentang pernikahan, kondisi sosial serta ekonomi dan juga kesiapan dalam reproduksi.

Pernikahan dini serta kehamilan remaja berdampak negatif bagi kesehatan ibu dan calon bayinya. Kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah, perdarahan pada saat persalinan, yang bisa menyebabkan meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.

Maraknya pengajuan dispensasi pernikahan menunjukkan adanya perubahan sosial di masyarakat. Di mana kini banyak muda mudi yang melakukan pernikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun